Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Trenggalek Berikan Diskon BPHTB, Bupati Mas Ipin: Segera Manfaatkan

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin melakukan balik nama

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
DISKON - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin melakukan balik nama atas tanah dan bangunan di Kabupaten Trenggalek. 

Poin penting:

  • Bupati Trenggalek berikan potongan 25 persen untuk BPHTB non-waris (jual beli), dan 50 persen untuk BPHTB waris dan hibah keluarga sedarah
  • Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat segera melakukan balik nama
  • Potongan BPHTB ini bersifat berlaku terus menerus hingga ada keputusan pencabutan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin melakukan balik nama atas tanah dan bangunan di Kabupaten Trenggalek.

Kali ini Mas Ipin, sapaan akrabnya memberikan potongan 25 persen bagi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selain waris. 

Sedangkan pengurangan BPHTB untuk waris, hibah kepada orang pribadi yang masih punya hubungan keluarga, sedarah dalam satu garis keturunan, lurus ke atas atau lurus kebawah, sudah dipotong lebih dulu dengan keputusan bupati tertanggal 2 September 2024, yaitu sebesar 50 persen.

Potongan BPHTB ini disampaikan Mas Ipin dalam siaran Pers yang digelar di Gedung Smart Center Trenggalek, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (19/8/2025).

"Jadi kalau untuk tanah waris 50 persen, sedangkan non waris yang jual beli utamanya, ada peralihan transfer of wealth kita beri diskon 25 persen," kata Mas Ipin.

Baca juga: Kabar Gembira Bagi Warga Trenggalek, Bupati Mas Ipin Hapus Denda Seluruh Tunggakan PBB P2

Lulusan Magister Manajemen Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga Surabaya ini mengimbau kepada para notaris agar segera menyesuaikan peraturan baru tersebut.. 

"Keputusan ini berlaku sampai dengan dicabutnya keputusan bupati. Jadi cepat-cepat ada yang belum balik nama dan segala macam, monggo dimanfaatkan untuk segera balik nama," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved