Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabar Gembira Bagi Warga Trenggalek, Bupati Mas Ipin Hapus Denda Seluruh Tunggakan PBB P2

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memberikan relaksasi bagi wajib pajak di Bumi Menak Sopal

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
PENGHAPUSAN DENDA - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengumumkan penghapusan denda administratif untuk meninggalkan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) di Trenggalek Smart Center, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (19/8/2025). Penghapusan denda tersebut dilakukan dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan RI ke 80 dan hari jadi Kabupaten Trenggalek ke 831. 

Poin Penting :

  • Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menghapuskan denda administrasi bagi masyarakat yang menunggak pajak mulai tahun 2024, 2023, 2022, dan seterusnya
  • Penghapusan denda tersebut diberlakukan sejak 15 Agustus sampai dengan akhir tahun 2025.
  • Kebijakan tersebut diharapkan bisa meringankan masyarakat terutama wajib pajak yang mempunyai tunggakan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memberikan relaksasi bagi wajib pajak di Bumi Menak Sopal.

Mas Ipin, sapaan akrabnya menghapuskan denda administrasi bagi masyarakat yang menunggak pajak mulai tahun 2024, 2023, 2022, dan seterusnya.

Program ini bertepatan pada HUT Kemerdekaan RI ke 80 dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke 831

Penghapusan denda tersebut diberlakukan sejak 15 Agustus sampai dengan akhir tahun 2025.

"Monggo yang masih punya tanggungan pajak dan merasa berat membayar dendanya, segera dibayarkan mulai besok sampai akhir tahun karena ada penghapusan sanski administrasi," kata Mas Ipin, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Pemkab Ponorogo Tegaskan Tak Ada Kenaikan PBB Bagi Warga Bumi Reog

Kebijakan tersebut diharapkan bisa meringankan masyarakat terutama wajib pajak yang mempunyai tunggakan di Kabupaten Trenggalek.

Di samping itu kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Jadi tunggakan mulai tahun 2024 dan sebelumnya diakumulasikan, semua (sanksi administratif) mendapatkan penghapusan," lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Akuntansi dan Pelaporan Belanja (APB) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Toni Widiantoro mengatakan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Trenggalek relatif tinggi.

Misalnya saja pada tahun 2024 hanya 1,2 persen wajib pajak yang tidak melunasi PBB P2 nya.

Baca juga: 3 Indomaret di Trenggalek Dibobol Maling dalam 2 Bulan Terakhir, CCTV Dirusak

"Pada tahun 2024 ada 522.765 SPPT yang telah dilunasi, yang tidak patuh 6.335 SPPT, atau hanya 1,2 persen," ucapnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan lebih meningkatkan lagi kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Trenggalek serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pokok pajak yang masih menunggak.

"Ada potensi Rp 2,6 miliar yang masih menunggak, mayoritas tunggakan ini saat pembayaran PBB masih dikelola oleh KPP Pratama," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved