Kabar Gembira Bagi Warga Trenggalek, Bupati Mas Ipin Hapus Denda Seluruh Tunggakan PBB P2
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memberikan relaksasi bagi wajib pajak di Bumi Menak Sopal
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menghapuskan denda administrasi bagi masyarakat yang menunggak pajak mulai tahun 2024, 2023, 2022, dan seterusnya
- Penghapusan denda tersebut diberlakukan sejak 15 Agustus sampai dengan akhir tahun 2025.
- Kebijakan tersebut diharapkan bisa meringankan masyarakat terutama wajib pajak yang mempunyai tunggakanÂ
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memberikan relaksasi bagi wajib pajak di Bumi Menak Sopal.
Mas Ipin, sapaan akrabnya menghapuskan denda administrasi bagi masyarakat yang menunggak pajak mulai tahun 2024, 2023, 2022, dan seterusnya.
Program ini bertepatan pada HUT Kemerdekaan RI ke 80 dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke 831
Penghapusan denda tersebut diberlakukan sejak 15 Agustus sampai dengan akhir tahun 2025.
"Monggo yang masih punya tanggungan pajak dan merasa berat membayar dendanya, segera dibayarkan mulai besok sampai akhir tahun karena ada penghapusan sanski administrasi," kata Mas Ipin, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Pemkab Ponorogo Tegaskan Tak Ada Kenaikan PBB Bagi Warga Bumi Reog
Kebijakan tersebut diharapkan bisa meringankan masyarakat terutama wajib pajak yang mempunyai tunggakan di Kabupaten Trenggalek.
Di samping itu kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Jadi tunggakan mulai tahun 2024 dan sebelumnya diakumulasikan, semua (sanksi administratif) mendapatkan penghapusan," lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Akuntansi dan Pelaporan Belanja (APB) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Toni Widiantoro mengatakan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Trenggalek relatif tinggi.
Misalnya saja pada tahun 2024 hanya 1,2 persen wajib pajak yang tidak melunasi PBB P2 nya.
Baca juga: 3 Indomaret di Trenggalek Dibobol Maling dalam 2 Bulan Terakhir, CCTV Dirusak
"Pada tahun 2024 ada 522.765 SPPT yang telah dilunasi, yang tidak patuh 6.335 SPPT, atau hanya 1,2 persen," ucapnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan lebih meningkatkan lagi kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Trenggalek serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pokok pajak yang masih menunggak.
"Ada potensi Rp 2,6 miliar yang masih menunggak, mayoritas tunggakan ini saat pembayaran PBB masih dikelola oleh KPP Pratama," pungkasnya.
Bupati Trenggalek
Mochamad Nur Arifin
PBB P2
berita trenggalek hari ini
penghapusan denda PBB
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Hantam Petra 5, Musan Wajibkan Round 2 Harga Mati di DBL Surabaya |
![]() |
---|
Top Skor SMAN 1 Tuban Awali Perjalanan dari Voli sebelum Bersinar di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Clara Nathania, Talenta Muda yang Jago Dance dan Basket di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Periksa Saksi Tambahan, Kejari Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Gamelan di Magetan |
![]() |
---|
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.