Alasan Sidang Tuntutan Kasus TPPO di Malang Ditunda, JPU Singgung Kejagung

Sidang tuntutan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
DITUNDA - JPU Kejari Kota Malang, Su'udi saat memberikan keterangan terkait penundaan sidang tuntutan TPPO, Rabu (20/8/2025). Sidang ditunda karena pihak Kejari Kota Malang masih menunggu instruksi atau petunjuk lebih lanjut dari Kejagung. 

Poin Penting:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang tuntutan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang digelar di PN Malang ditunda, Rabu (20/8/2025).

Sidang ditunda karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang masih menunggu instruksi atau petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

JPU Kejari Kota Malang, Su'udi mengatakan, bahwa sebenarnya berkas tuntutan telah siap. Namun, petunjuk lebih lanjut dari pihak Kejagung belum juga turun.

"Karena ini perkara TPPO, maka kami memohon petunjuk sampai Kejagung. Namun hingga saat ini, kami belum memperoleh petunjuk tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Pembentukan Migran Center di Kabupaten Malang Diharapkan Perkuat Perlindungan Pekerja

Oleh karena itu, maka tuntutan akan dibacakan dalam sidang selanjutnya pada Senin (25/8/2025) mendatang. Sesuai dengan kesempatan atau batas waktu yang diberikan oleh majelis hakim PN Malang. 

"Kami diberi kesempatan untuk membacakan tuntutan pada sidang minggu depan. Dan sebenarnya, ini hanya tinggal menunggu petunjuk dari Kejagung," jelasnya.

Terkait pasal-pasal dalam tuntutan, Su'udi mengaku tidak jauh berbeda dengan dakwaan. Hanya tinggal menyesuaikan dengan fakta persidangan yang sudah berjalan.

"Untuk pasal tuntutan, tidak jauh berbeda dengan pasal dakwaan. Tinggal memilih salah satu yang kami anggap terbukti dan sesuai dengan fakta persidangan," terangnya.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Malang, Husnati berharap, tuntutan dari JPU itu dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Baca juga: Kejari Kota Malang Gelar Pasar Murah untuk Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga Sembako

"Harapan kami, sidang minggu depan tidak mengalami penundaan dan sesuai dengan agendanya yaitu pembacaan tuntutan. Kami berharap, tuntutan itu dapat memenuhi rasa keadilan untuk korban. Dan kami juga berharap, kedepannya tidak ada lagi perusahaan penyalur yang mengeksploitasi CPMI," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT NSP Cabang Malang diketahui baru mengantongi izin operasional sejak 15 November 2024. Namun, sejumlah saksi korban dalam perkara ini mengaku telah direkrut jauh sebelum izin itu terbit.

Tiga terdakwa dalam perkara ini yaitu Hermin Naning Rahayu (45), Dian Permana (37), dan Alti Baiquniati (34) didakwa dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 dan/atau Pasal 85 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved