Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru Divonis Penjara Imbas Kasus Korupsi, Mantan Kades Meninggal saat Dibantar

Kades di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu meninggal karena sakit bernama Elisdawani Siregar. Meninggal usai divonis penjara.

Editor: Torik Aqua
Tribun Medan
MENINGGAL - Elisdawani Siregar (kanan) eks Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa periode 2016-2022, saat jalani proses hukum dan hendak ditahan penyidik beberapa waktu lalu. Ia telah divonis Pengadilan Tipikor Medan. Namun meninggal usai divonis. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib mantan kepala desa alias Kades yang meninggal usai dijatuhi vonis dalam kasus korupsi.

Kades di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu meninggal karena sakit.

Kades itu bernama Elisdawani Siregar.

Mantan Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara menjabat di periode 2016–2022.

Baca juga: Mantan Kades Banarankulon Nganjuk Kembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Desa

Elisdawani divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 31 Juli 2025 dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 378,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Namun, Elisdawani meninggal dunia saat masih berstatus terdakwa, tepatnya pada Sabtu (16/8/2025), atau sekitar dua pekan setelah putusan dibacakan.

“Hingga meninggalnya yang bersangkutan, proses administrasi upaya hukum banding belum tuntas diajukan ke pengadilan saat status hukum belum berkekuatan tetap (inkrah). Dari sisi hukum, proses upaya hukum banding gugur demi hukum karena terdakwa telah meninggal duniam. Proses penahanan dan pembantaran telah dilakukan sesuai prosedur hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Selasa (19/8/2025).

Pembantaran adalah penundaan sementara pelaksanaan penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa karena alasan tertentu, biasanya alasan kesehatan atau kemanusiaan.

Dalam praktik hukum di Indonesia, pembantaran diberikan berdasarkan izin dari jaksa atau pengadilan agar tersangka/terdakwa dapat dirawat di rumah sakit tanpa kehilangan status hukumnya sebagai tahanan.

Setelah kondisi membaik, penahanan akan dilanjutkan kembali.

Elisdawani meninggal pada usia 52 tahun akibat penyakit diabetes di salah satu rumah sakit sekitar pukul 14.42 WIB.

Sehari sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan sempat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan agar ia mendapat perawatan di rumah sakit dengan pengawasan jaksa.

Sebelum meninggal, Elisdawani diketahui tengah menyiapkan upaya hukum banding bersama kuasa hukumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved