Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Probolinggo Geledah Kantor Dinas Pendidikan Buntut Kasus Dugaan Korupsi PKBM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahsan Faradisi
PENGGELEDAHAN - Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo saat menggeledah dan menyita beberapa dokumen dari ruang arsip kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/8/2025). Penggeledahan dilakukan atas dugaan dua kasus tindak pidana korupsi.  

Poin penting

  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Penggeledahaan ini berkaitan dengan dua kasus dugaan korupsi 1 diantaranya rasuah dari PKBM 
  • Ruangan Sekretaris Dinas (Sekdis) dan ruangan bagian arsip digeledah, Kejari bawa sejumlah barang bukti dokumen dan flashdisk

Laporan Wartawan Tribun Jatim Nertwork, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo, di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Rabu (20/8/2025). 

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kerjari Kabupaten Probolinggo itu berlangsung kurang lebih sekitar 4 jam atau dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB dan mendapat kawalan dari anggota TNI. 

Terdapat beberapa ruangan yang digeledah penyidik Pidsus Kejari Probolinggo, salah satunya ruangan Sekretaris Dinas (Sekdis) dan ruangan bagian arsip. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen tebal serta flashdisk.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E Purwanto menjelaskan, dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita beberapa dokumen dari Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo perihal dugaan 2 kasus tindak pidana korupsi.

"Pertama terkait dugaan kasus korupsi di PKBM Iqro di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas dan dugaan korupsi double job oleh salah satu Pendamping Desa di Kabupaten Probolinggo dengan merangkap jabatan seorang guru," kata Taufik.

Baca juga: Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Narkotika Diblender hingga Pakaian Dibakar

Perihal PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, menurut Taufik, bersumber dari dana hibah seharusnya digunakan untuk memajukan daerah yang ternyata setelah ditelusuri banyak kegiatan maupun pengadaan tidak sesuai.

"Salah satu contohnya renovasi suatu gedung, tapi ternyata tidak dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB. Dua bulan sebelumnya, kami juga sudah menggeledah PKBM tersebut dan menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik," paparnya.

Sementara untuk double jabatan, lanjut Taufik, pihaknya sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan yang terjadi di Kecamatan Maron.

Yang bersangkutan merangkap jabatan terhitung mulai dari tahun 2017 hingga 2025.

"Lebih detailnya masih belum bisa kami sampaikan secara rinci, karena ini masih dalam proses penyidikan umum. Yang bersangkutan ini pendamping desa dan sebagai pegawai tidak tetap dan otomatis menerima dua anggaran," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved