Buron Sejak Ramadan, Pemuda Tulungagung Tertangkap Setelah Jual Hasil Curian ke Medsos
Sempat dikejar sejak Maret 2025 karena diduga mencuri handphone (HP), HS (20) akhirnya ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/ Polres Tulungagung
DIDUGA MENCURI - HS (20) pemuda asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mencuri HP pada Bulan Ramadhan, Bulan Maret 2025 lalu. Polisi menyita 5 unit HP dari tangan HS, yang diduga hasil kejahatan.
Kemudian ada sepeda motor Honda Beat Nopol AG 2081 RDW dan Honda GL Max yang diduga dipakai saat melakukan kejahatan.
Penyidik masih mendalami pengakuan HS untuk mengungkap sejumlah lokasi pencurian yang dicurigai dia sebagai pelakunya.
“Tersangka ini diduga melakukan pencurian di sejumlah lokasi. Karena itu masih dilakukan pendalaman untuk memastikannya,” tegas Nanang.
Nanang mengungkapkan, penangkapan HS tidak lepas dari kerja keras Unit Reskrim dan bantuan masyarakat.
Secara aktif masyarakat memberikan informasi keberadaan HS sehingga memudahkan proses penangkapan.
HD ditahan selama proses hukum dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
Baca Juga
Bupati Lumajang Resmi Larang Praktik Pasung, Semua Warga Gangguan Kejiwaan Harus Dirawat Layak |
![]() |
---|
Bhayangkara FC Incar Kemenangan Lawan Arema FC, Manfaatkan Minimnya Dukungan Suporter Tuan Rumah |
![]() |
---|
Pencarian Bocah 5 Tahun Hanyut di Sungai Jombang Dihentikan Sementara, Arus Deras dan Medan Curam |
![]() |
---|
Motif Perampok Sadis di Nganjuk hingga Tewaskan Penghuni Rumah, Punya Utang Rp60 Juta ke Korban |
![]() |
---|
Seluruh Pejabat Pemkab Mojokerto Jalani Retreat di Trawas, Bupati Gus Barra : Selaraskan Langkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.