Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buron Sejak Ramadan, Pemuda Tulungagung Tertangkap Setelah Jual Hasil Curian ke Medsos

Sempat dikejar sejak Maret 2025 karena diduga mencuri handphone (HP), HS (20) akhirnya ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/ Polres Tulungagung
DIDUGA MENCURI - HS (20) pemuda asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mencuri HP pada Bulan Ramadhan, Bulan Maret 2025 lalu. Polisi menyita 5 unit HP dari tangan HS, yang diduga hasil kejahatan. 

Kemudian ada sepeda motor Honda Beat Nopol AG 2081 RDW dan  Honda GL Max yang diduga dipakai saat melakukan kejahatan.

Penyidik masih mendalami pengakuan HS untuk mengungkap sejumlah lokasi pencurian yang dicurigai dia sebagai pelakunya.

“Tersangka ini diduga melakukan pencurian di sejumlah lokasi. Karena itu masih dilakukan pendalaman untuk memastikannya,” tegas Nanang.

Nanang mengungkapkan, penangkapan HS tidak lepas dari kerja keras Unit Reskrim dan bantuan masyarakat.

Secara aktif masyarakat memberikan informasi keberadaan HS sehingga memudahkan proses penangkapan.

HD ditahan selama proses hukum dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved