Muncul Opsen PKB di STNK, Warga Bondowoso Kaget Saat Bayar Pajak Kendaraan

Masyarakat Bondowoso mengaku kaget karena kini pembayaran pajak kendaraan bermotornya ada keterangan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
OPSEN PKB di STNK - Salah seorang pengendara yang menunjukkan STNKnya usai melakulan pembayaran sepekan lalu. Masyarakat kaget ada keterangan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu 

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Masyarakat Bondowoso mengaku kaget karena kini pembayaran pajak kendaraan bermotornya ada keterangan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB).

Seperti disampaikan oleh Samsudi, warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, Jawa Timur.

Ia baru saja membayar pajak perpanjangan kendaraan roda empat merk Atoz hingga Rp 1,48 juta.

Jika melihat STNK, biaya yang tercantum di kolom jumlah pokok Rp 855.700. Sementara, di samping kiri kotak tercantum tulisan opsen PKB, Rp 357.500 dan parkir berlangganan Rp 55.000.

"Saya baru bayar sekarang pajak BPKB. Mobil baru soalnya, Cuma di STNK itu ada keterangan opsen sekarang," ujarnya dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025).

Ia menerangkan tak tahu apa itu opsen PKB. Tapi dulu tak ada keterangan opsen PKB, di STNK yang lama.

"Tapi saya tak paham lagi, apa saya dulu kurang perhatian ya di STNK yang lama, jadi tak keliatan opsen PKB," terangnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Bondowoso, Dodik Siregar, menjelaskan, dulu pemungutan pajak PKB dan BBNKB dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dengan dana bagi hasil (DBH) 30 persen untuk pemerintah daerah.

Baca juga: Warga Kaget Bayar Pajak Mobil Kena Opsen 66 Persen, Biasa Rp 3 Juta Jadi Rp 6 Juta: Mencekik Rakyat

"Kalau dulu kan flat ya, Pemda langsung diberi Pemprov," ujarnya dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025).

Namun, kata Dodik, mulai tahun 2025 ini pemerintah pusat memberlakukan kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Besaran atas opsen pajak dimaksud dalam regulasi terbaru sebesar 66 persen atas pembayaran pajak PKB dan BBNKB menjadi penerimaan bagi Pemerintah Daerah yang secara real time masuk ke kas daerah. 

"Kalau dulu kan tak nampak, jadi dijadikan satu," ujarnya.

Ia menjelaskan, di tahun 2025 ini target perolehan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp 25,239 milliar, dan opsen BBNKBnya yakni Rp 9,6 milliar.

Melihat target ini, pihaknya tetap optimis bisa mencapai target. Untuk itulah, Bapenda akan terus gencar mengikuti operasi gabungan, sosialisasi ke desa dan masyarakat, serta penyebaran pamflet.

"Kalau ini, insyAllah. Optimis, karena pertumbuhan kendaraan makin banyak," pungkasnya.

Baca juga: Mulai Tahun 2025, Begini Hitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Lembar STNK Tambah 2 Kolom

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved