Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Lisa Mariana Usai Tes DNA Ridwan Kamil Non-identik, Ganti Rugi Rp105 M dan Minta Maaf 7 Hari

Lisa Mariana harus bayar Rp105 miliar terkait tuntutan Ridwan Kamil. Hasil tes DNA non-identik.

Editor: Hefty Suud
KOLASE YouTube Richard Lee - Instagram
HASIL TES DNA - Nasib Lisa Mariana (foto kiri) usai hasil tes DNA Ridwan Kamil non-identik. Sang mantan Gubernur Jawa Barat telah melaporkan terkait pencemaran nama baik dan gugatan ganti rugi Rp105 Miliar. 

Diketahui, laporan pencemaran nama baik dilayangkan Ridwan Kamil lantaran Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya yang berinisial CA merupakan buah hati eks Gubernur Jawa Barat itu. 

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil

Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah. 

Membantah pengakuan Lisa Mariana, Ridwan Kamil pun menggugat balik dengan tuntutan Rp105 miliar. 

Muslim Jaya Butar-Butar, selaku Kuasa Hukum Ridwan Kamil, saat dihubungi mengatakan, materi gugatan balik (rekonvensi) kliennya kepada Lisa Mariana dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/06/2025).

"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah," kata Muslim, Rabu (25/6/2025) malam.

Muslim merinci, nilai gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar.

Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Baca juga: Lisa Mariana Girang Tahu Ucapannya Soal Ani-ani No Simpanan Yes Jadi Viral: Malah Aku Repost

Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.

"Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," ujar Muslim.

Dalam dokumen gugatan balik yang disampaikan kepada majelis hakim, lanjut Muslim, Lisa Mariana dianggap telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu untuk mengganti kerugian tersebut.

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” jelasnya.

TANGIS LISA MARIANA - Lisa Mariana nangis saat menyaksikan langsung pengumuman hasil tes DNA Ridwan Kamil, Rabu (20/8/2025). Dulu sang selebgram ngaku siap diborgol jika hasilnya negatif.
TANGIS LISA MARIANA - Lisa Mariana nangis saat menyaksikan langsung pengumuman hasil tes DNA Ridwan Kamil, Rabu (20/8/2025). Dulu sang selebgram ngaku siap diborgol jika hasilnya negatif. (KOLASE TIkTok - Warta Kota/ Arie Puji Waluyo - Instagram)

Selain itu, Muslim mengatakan bahwa Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved