Sal Priadi Angkat Bicara Soal Polemik Pembayaran Royalti Lagu
Penyanyi asal Malang, Jawa Timur, Sal Priadi angkat bicara terkait polemik pembayaran royalti lagu yang ramai diperbincangkan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Penyanyi asal Malang, Jawa Timur, Sal Priadi angkat bicara terkait polemik pembayaran royalti lagu.
- Menurutnya, permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan cara duduk bersama antara pemerintah, pelaku industri musik dan pelaku usaha.
- Polemik royalti dinilai menjadi suatu pembelajaran dan kesadaran bersama. Bahwa karya lagu merupakan bentuk seni yang memiliki hak cipta.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polemik pembayaran royalti lagu kian ramai diperbincangkan.
Bahkan, hal itu berdampak kepada beberapa pelaku usaha kafe dan restoran yang akhirnya memilih tidak memutar lagu, agar terhindar dari tagihan pembayaran royalti.
Juga Perusahaan Otobus (PO) yang melarang kru memutar lagu dalam bus, untuk menghindari pembayaran royalti.
Menanggapi hal itu, penyanyi asal Malang, Jawa Timur, Sal Priadi angkat bicara.
Menurutnya, permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan cara duduk bersama antara pemerintah, pelaku industri musik dan pelaku usaha kafe maupun restoran, juga usaha yang lain.
"Ini permasalahan harus diselesaikan dengan kebijakan, orang yang memiliki kebijakan adalah regulator dan regulator adalah pemerintah. Jangan saling serang dan bertengkar, yang akhirnya permasalahan ini menjadi semakin rusuh. Jadi, mari dilakukan bersama-sama dan berdiskusi untuk fokus menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di salah satu kafe di Kota Malang, Kamis (21/8/2025).
Dirinya mengungkapkan, permasalahan royalti lagu harus segera diselesaikan.
Sehingga, tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan bisa segera didapatkan solusinya.
"Aku sadar, ini (royalti lagu) jadi seperti menebar ketakutan, sehingga orang memutar lagu jadi takut. Dan ketakutan itu membahayakan semua pihak. Jadi, permasalahan itu harus segera benar-benari diselesaikan," bebernya.
Baca juga: Sebut Pemutaran Lagu di Bus Termasuk Komersial, Pakar HKI UM Surabaya: Wajib Bayar Royalti
Namun ia menilai, polemik royalti ini menjadi suatu pembelajaran dan kesadaran bersama. Bahwa karya lagu merupakan bentuk seni yang memiliki hak cipta.
"Kalau dulu, langsung tinggal putar lagu saja dan kini masyarakat mulai sadar terkait royalti ini seperti apa. Dan sebenarnya, ini menjadi semacam wake up call di mana semuanya, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga menyadari ternyata memutar lagu tidak bisa sembarangan dan harus punya izin," terangnya.
Di sisi lain, royalti juga sebagai bentuk menghargai karya seseorang.
Lewat royalti itulah, seniman atau musisi bisa semakin berkembang dalam berkarya.
"Cara terbaik mendukung artis yang kamu suka, adalah dengan secara legal membayar royalti. Karena kami makan dari situ dan hidup dari situ, dan ini jadi suatu suatu wake up call bagi kita semua," pungkasnya.
PO di Jatim Larang Kru Putar Lagu dalam Bus karena Takut Ditagih Royalti
Manajemen Perusahaan Otobus (PO) di Jawa Timur ramai-ramai melarang kru mereka memutar lagu Indonesia di dalam bus.
Seluruh musik dalam bentuk apapun dilarang diperdengarkan saat bus melayani penumpang.
Perjalanan kemanapun, kru bus juga dilarang memutar lagu, karena manajemen PO takut ditagih royalti.
Pelaku usaha jasa angkutan massal itu tidak mau tiba-tiba kena tagihan royalti.
Baca juga: Sal Priadi Rilis Lagu Malang Suantai Sayang, Ceritakan Keramahan Warga sampai Bahasa Kebalikan
Informasi yang diterima Tribun Jatim Network, larangan putar lagu tersebut sebenarnya sudah resmi diberlakukan pada Sabtu (16/8/2025).
Sejumlah PO telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan putar musik untuk setiap kru mereka.
Di antara PO yang sudah resmi mengeluarkan edaran larangan itu kebanyakan bermarkas di Jatim.
Bahkan manajemen juga menyebut jika ada tagihan terkait royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan dibebankan kepada kru.
Manajemen PO-PO itu menyinggung soal PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik.
Ada kewajiban pembayaran royalti kepada pihak yang menggunakan lagu secara komersil.
"Termasuk kami juga melakukan larangan yang sama. Tidak boleh kru kami memutar lagu dalam perjalanan rute bus. Konsekuensinya bisa rugi di kami," kata Firmansyah Mustafa, salah satu manajemen dari PO Menggala, Senin (18/8/2025).
Tidak hanya PO yang bermarkas di Medaeng, Sidorjo, ini, hampir semua PO juga punya sikap yang sama.
Bahkan surat edaran resmi itu juga sudah disebar.
Intinya, semua PO ketakutan jika tiba-tiba ada tagihan royalti, karena memutar lagu di dalam bus.
Seperti PO Eka Mira, mereka juga mengeluarkan edaran larangan yang sama.
"Diberitahukan semua kru PO EKA MIRA mulai saat ini dilarang memutar lagu/musik di dalam bus. Khususnya musik Indonesia," demikian edaran manajemen operasional PO yang berpusat di Sepanjang, Sidoarjo, Jatim, ini.
Penelusuran Tribun Jatim Network, banyak PO yang saat ini juga memberlakukan larangan yang sama.
Ada PO Haryanto, PO Jaya Murni Sejahtera (Bee Buz), bus-bus pariwisata, PO Efisiensi, bus pariwisata hingga travel.
| Sosok Siswanto Kabid Pembinaan SMP Dindik Ponorogo Mundur dan Kembali Jadi Guru, ini Kontribusinya |
|
|---|
| Pemuda Muhammadiyah Trenggalek Siapkan Langkah Nyata Hadapi Isu Lingkungan dan Ekonomi |
|
|---|
| Viral Terpopuler: Budiman Sudjatmiko Debat Lawan Mahasiswa hingga Eks Ketua BEM UGM Temukan Pelacak |
|
|---|
| Jatim Terpopuler: Pria Surabaya Tewas saat Mancing hingga Siswa Bangkalan Santai Meski Tanpa MBG |
|
|---|
| Cerita Putri Warga Surabaya Jadi Korban Begal saat Pinjamkan Korek Api, Daya Ingatnya Kini Berkurang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Penyanyi-Sal-Priadimenilai-permasalahan-royalti-lagu-harus-segera-diselesaikan-bersama-sama.jpg)