Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Setara Gaji 36.000 Guru, ICW Kritik: Biayai Hidup Mewah Dewan

Kebijakan pemberian tunjangan rumah DPR RI sebesar Rp50 juta mendapat kritikan keras dari publik.

Tribunnews/Henry Lopulalan
TUNJANGAN DPR - Foto dokumen pelantikan nggota MPR, DPR dan DPD di Gedung Nusantara, Parlemen Senayan, Jakarta. Baru-baru ini, kebijakan pemberian tunjangan rumah DPR RI sebesar Rp50 juta mendapat kritikan keras dari publik, Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan pemberian tunjangan rumah DPR RI sebesar Rp50 juta mendapat kritikan keras dari publik.

Tunjangan Rp50 juta tersebut sebagai pengganti rumah dinas.

Gaji DPR yang memakan uang negara begitu besar tak sebanding dengan anggaran untuk gaji guru di Indonesia.

Perbandingan gaji guru dan DPR tersebut begitu miris.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kebijakan tunjangan rumah DPR akan membebani keuangan negara karena anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 1,74 triliun selama lima tahun.

Jika gaji guru diasumsikan Rp 4 juta per bulan, dana yang dialokasikan untuk tunjangan perumahan DPR setara dengan gaji 36.000 guru dalam setahun.

Baca juga: Nafa Urbach Dikritik usai Bela Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Bilang Banyak yang Kontrak Imbas Macet

Kritik ICW: Tunjangan Rumah DPR Tidak Tepat dan Berlebihan

Peneliti ICW, Seira Tamara, menilai kebijakan tunjangan rumah DPR tidak tepat, apalagi saat pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran di sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan.

“Secara keseluruhan, biaya yang dibutuhkan Rp 1,74 triliun untuk memberikan tunjangan perumahan kepada 580 anggota DPR selama masa jabatan lima tahun. Nominal ini sangat besar,” ujarnya, dikutip dari KOMPAS.id, Rabu (20/8/2025), via Kompas.com.

Menurut Seira, dalih DPR yang menyebut angka Rp 50 juta per bulan didasarkan pada harga sewa rumah di kawasan Senayan juga berlebihan.

“Jika mengutamakan fungsi, setengah dari biaya yang dianggarkan saja sudah lebih dari cukup. Lalu, bagaimana jika nominal tersebut tidak digunakan untuk keperluan rumah dinas? Sangat mungkin terjadi karena tidak ada mekanisme pengawasan,” jelasnya.

TUNJANGAN RUMAH - Ilustrasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pendapatan yang diterima oleh anggota DPR RI Periode 2024-2029 menjadi sorotan. Sebab angka yang diterima mencapai Rp100 juta sebulan.
TUNJANGAN RUMAH - Ilustrasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pendapatan yang diterima oleh anggota DPR RI Periode 2024-2029 menjadi sorotan. Sebab angka yang diterima mencapai Rp100 juta sebulan. (Tribunnews/Dany Permana)

Ironi di Tengah Kesulitan Ekonomi

ICW menilai kebijakan ini kontradiktif dengan situasi masyarakat yang masih menghadapi kesulitan ekonomi.

Anggaran sebesar Rp 1,74 triliun seharusnya bisa diprioritaskan untuk memperbaiki kualitas layanan publik.

“Kita harus membayangkan betapa besar uang itu, yang seharusnya bisa dialokasikan untuk sesuatu yang jauh lebih bermanfaat ketimbang membiayai hidup mewah anggota dewan,” kata Seira.

Selain pendidikan, dana sebesar itu juga bisa dipakai untuk sektor kesehatan atau infrastruktur sosial yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Baca juga: Perbandingan Gaji-Tunjangan Anggota DPR RI dengan Guru di Indonesia, Ini Rinciannya

Seknas Fitra: Pemborosan Anggaran

Senada, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Misbah Hasan, menilai tunjangan perumahan DPR termasuk pemborosan.

“Pada saat rakyat harus antre minyak goreng, dibohongi oleh trik bensin, hingga berjuang membayar kontrakan, wakil rakyat justru meminta kontrakan mewah dengan uang negara. Kondisi ini semakin menegaskan jargon efisiensi tidak sejalan dengan praktik boros DPR,” tegasnya.

Menurut Misbah, kebijakan tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan sosial karena membuat jarak antara elite politik dan rakyat semakin jauh.

Klarifikasi DPR soal Kenaikan Gaji

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan tidak ada kenaikan gaji pokok ataupun tunjangan lain, seperti beras dan bensin, yang sempat simpang siur.

Ia menjelaskan, pemberian tunjangan perumahan hanya sebagai pengganti rumah dinas DPR yang sudah dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara.

“Tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanya tunjangan perumahan yang sudah dianggarkan sejak tahun lalu karena rumah dinas dialihfungsikan. Jadi, itu klarifikasi saya, semoga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Adies.

Baca juga: Sosok Adies Kadir Bongkar Gaji DPR, Tunjangan Beras Rp12 Juta: Menkeu Kasihan dengan Kawan-Kawan DPR

Rincian gaji anggota DPR RI

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan gaji anggota DPR RI sebenarnya telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengenai Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Selain itu, landasan hukum terkait penetapan gaji anggota DPR RI juga diperkuat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, yang mengatur kenaikan indeks beberapa tunjangan bagi anggota dewan.

Berikutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok seorang anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Besarannya berbeda bagi pimpinan DPR, di mana Ketua DPR menerima gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan, sementara Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta per bulan.

Baca juga: Pembelaan Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Perbulan: Banyak yang Ngontrak

Tunjangan di luar gaji DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 70 juta dalam sebulan.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:

Tunjangan melekat

  1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000
  2. Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
  3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000
  4. Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), dan Rp 9.700.000 (anggota).
  5. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
  6. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000 sampai Rp 2.699.813

Tunjangan lain

  1. Tunjangan kehormatan Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota)
  2. Tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)
  3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)
  4. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
  5. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode
  6. Asisten anggota Rp 2.250.000
  7. Tunjangan perumahan Rp 50.000.000

Biaya perjalanan dan representasi

  1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
  2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
  3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
  4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved