Berita Viral
Bocah Alami Kesalahan saat Sunat sampai Bagian Ujung Ikut Terpotong, Ternyata Bidan Tak Punya Izin
Bocah menjalani khitan di praktik seorang bidan di desanya, namun terjadi kesalahan yang menyebabkan cidera cukup serius di bagian sensitifnya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Sempat dikabarkan jika itunya terputus, saat dikroscek langsung, ternyata tidak."
"Hanya bagian ujung yang sedikit terpotong. Kemungkinan masih bisa diobati," ujar Asril.
Asril meminta Kepala Puskesmas Teluk Meranti dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pelalawan mengawal penuh bocah yang diduga mengalami kesalahan sunat tersebut.
Tim dari Puskesmas, Diskes, dan IBI telah mendatangi pihak keluarga serta mengobservasi kondisi anak laki-laki tersebut.
Secara kasat mata, lanjut Asril, cedera yang dialami akibat kesalahan khitan masih bisa ditangani secara medis sampai sembuh.
Tentunya dengan penanganan medis yang maksimal dan dipantau secara intensif.
"Setelah diobservasi tim tadi, anak itu sudah dibawa ke RSUD Selasih untuk menjalani pengobatan intensif di sana," tutur Asril.
Diskes Pelalawan memastikan proses pengobatan terhadap bocah SD tersebut ditanggung oleh Pemda Pelalawan sampai sembuh.
Mengingat korban merupakan warga Pelalawan yang bisa dilayani melalui fasilitas program berobat gratis yang dimiliki Pemkab Pelalawan.
"Semua biaya akan ditanggung oleh Pemda. Fokus utama kita, anak itu bisa sembuh," tandasnya.
Baca juga: Minta Dana Pembangunan Rp1,5 Juta ke Murid Baru, Kepsek Klarifikasi: Wali Murid yang Menyuarakan
Di sisi lain, lanjut Asril, pihaknya sedang menelusuri legalitas oknum bidan yang melakukan kesalahan saat khitan terhadap korban.
Tim Diskes, Puskesmas, dan IBI Pelalawan akan mengecek izin praktik yang dimiliki bidan di Desa Pulau Muda tersebut sesuai dengan regulasi dan prosedur yang ada.
"Infonya bidan itu tak memiliki izin. Tapi kan perlu diklarifikasi dan validasi ke yang bersangkutan. Karena pengurusannya saat ini sudah online," sebut Asril.
Adapun izin yang akan ditelusuri yakni Surat Tanda Registrasi (STR) sebagian bidan dan Surat Izin Praktik Bidang (SIPB) yang diterbitkan instansi terkait.
Seorang tenaga kesehatan bisa mendirikan tempat praktik dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat apabila minimal mengantongi dua dokumen ini, ditambah persyaratan lainnya.
Cara Edit Foto Ala Anime Jepang dengan Prompt Gemini AI yang Viral di TikTok dan Instagram |
![]() |
---|
Purbaya Digeruduk 18 Gubernur di Kantornya, Anggaran TKD Dipangkas Diprotes, Menkeu: itu Normal |
![]() |
---|
5 Tahun Wahyuni Rela Seberangi Derasnya Arus Sungai Demi Mengajar, Berharap Solusi dari Pemerintah |
![]() |
---|
Datang Dini Hari Muntah-muntah, Pasien Terlantar di Kursi Tunggu, Puskesmas Kunci UGD Takut ODGJ |
![]() |
---|
Sosok Dede Maulana, Playboy yang Terobsesi Punya Mobil Pajero hingga Bunuh IRT, Ngaku Pengusaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.