Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gegara Pakai Kaos Perguruan Silat, Tiga Pemuda di Lamongan Dikeroyok 2 Pelaku sampai Bonyok

Peristiwa kekerasan dilakukan oleh sekelompok pemuda hanya karena sentimen korbannya memakai kaos berlambang salah satu perguruan silat kembali

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
PENGANIAYAAN - Salah seorang dari 2 pelaku penganiayaan diamankan Satreskrim Polsek Sukodadi Lamongan, Jumat (22/8/2025) 

Poin Penting:

  • Korban: Arief Kurniawan (19) dan teman-temannya.
  • Pelaku: Suyono (38) dan Maslukhin Khoirudin (25).
  • Penyebab: Korban mengenakan kaos berlambang perguruan silat.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Peristiwa kekerasan dilakukan oleh sekelompok pemuda hanya karena sentimen korbannya memakai kaos berlambang salah satu perguruan silat kembali terjadi di Lamongan.

Seorang korban bernama, Arief Kurniawan (19)  pemuda asal Dusun  Semlawang RT 03 RW 01 Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, terluka parah di bagian kepala dan bagian tangannya  akibat dihajar dua pelaku, Kamis (21/8/2025) malam.

Dua pelaku yang tak suka melihat korban mengenakan kaos perguruan silat yakni, Suyono (38)  dan Maslukhin Khoirudin (25), keduanya warga Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi.

Tanpa basa-basi dua pelaku langsung membabi buta mengeroyok korban dan teman korban menggunakan tangan mengenai kepala dan sekujur tubuh korban saat sama-sama sedang menonton panggung dangdut di pelataran rumah Tarsono di  Desa Balungtawun, Sukodadi.

Pelaku juga berusaha merudapaksa, korban melepas kaos kaos yang dipakainya. Kaos itu ditarik pelaku hingga robek.

Baca juga: Baru Dibuka 5 Hari, JLU Lamongan Dikritik Pengguna Jalan Karena Minimnya Fasilitas Keselamatan

Selain korban Arif Kurniawan,  ditemukan korban lainnya di tempat yang sama bernama Zakariah Nasrullah ( 20), Yoandra Arsala Fernanda (23)  yang diketahui mendapat penganiayaan serupa.

Kepala korban juga dihantam menggunakan paving dan memaksa korban agar melepas kaos yang dikenakan.

"Peristiwanya terjadi saat ada panggung hiburan di rumah salah satu warga desa," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Jumat (22/8/2025).

Akibat penganiayaan itu, para korban mengalami luka-luka lecet di bagian atas pelipis sebelah kanan, pipi sebelah kanan punggung dan dahi, benjol pada kepala serta korban Yoandra luka robek pada bagian kepala.

Merasa terancam, para korban melaporkan kejadiannya Polsek Sukodadi.

Anggota Polsek yang mendapati laporan itu bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Sukodadi mendatangi TKP dan mengamankan dua pelaku,  Suyono dan Maslukhin Khoirudin.

Baca juga: Gara-gara Pepaya, Pria di Lamongan Ngamuk Serang 3 Tetangganya, Teriakan Korban Buat Geger

"Ketika diinterograsi, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut," kata Hamzaid.

Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

"Tersangka akan menjalani proses hukum, dan kini keduanya sudah ditahan di sel tahanan Polres," pungkas Hamzaid. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved