Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pernyataan Pengembalian Dana Korban Tanah Kavling di Sidoarjo akan Dilakukan di Depan Penyidik

Kuasa hukum korban dugaan penipuan tanah kavling Alas Tipis Sidoarjo menegaskan, penandatanganan pernyataan akan dilakukan di hadapan penyidik.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
BANTU MEDIASI - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji) bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana saat sidak ke kantor pengembang tanah kavling bermasalah, PT Makmur Tentram Berprestasi, Jumat (22/8/2025). Bersama puluhan korban, Cak Ji dan Mimik membantu melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar terkait dugaan proyek kavling fiktif.  

Poin Penting:

  • Upaya pengembalian dana dari PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property terkait dugaan penipuan tanah kavling Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, masih dalam proses.
  • Kuasa hukum korban dugaan penipuan tanah kavling Alas Tipis menegaskan, penandatanganan pernyataan nanti akan dilakukan di hadapan penyidik untuk menguatkan dari sisi hukum.
  • Saat ini tengah disiapkan pernyataan tertulis dari Direktur Utama PT MTB Property untuk kesanggupan pengembalian seluruh dana user secara utuh dan tanpa potongan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kuasa hukum korban dugaan penipuan tanah kavling Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Tjejep M Yasin, menegaskan upaya pengembalian dana dari PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property kini sedang diproses.

Sebagai awalan, saat ini tengah disiapkan pernyataan tertulis dari Direktur Utama PT MTB Property untuk kesanggupan pengembalian seluruh dana user secara utuh dan tanpa potongan.

“Kemarin Dirut PT MTB sudah membuka komunikasi. Sempat ada kerancuan antara perjanjian dan pernyataan. Kami sudah tegaskan bahwa yang harus dibuat ke depan adalah pernyataan,” tegas Tjejep, Jumat (22/8/2025).

“Pernyataan yang harus dibuat adalah MTB menyatakan akan mengembalikan dana user 100 persen tanpa potongan. Pengembalian dilakukan mulai bulan depan, dengan setiap bulan lima user,” imbuh Tjejep.

Tak hanya itu, Tjejep menegaskan, penandatanganan pernyataan nanti akan dilakukan di hadapan penyidik untuk menguatkan dari sisi hukum.

Rencananya penandatanganan itu akan dilakukan di hadapan penyidik Polresta Sidoarjo.

Penandatanganan ini nantinya juga akan disaksikan sejumlah pihak sebagai saksi. Dari pengembang, sejumlah korban, dan juga pihak kepolisian.

Akan tetapi, kendalanya, menurut Tjejep, tidak semua penyidik berkemauan untuk dilibatkan dalam pernyataan ini.

Untuk itu menurutnya dibutuhkan ada pihak dari Pemkab Sidoarjo yang juga menjadi saksi.

Baca juga: Penjelasan PT MTB Soal Polemik Tanah Kavling Alas Tipis Sidoarjo

“Rencananya kita ingin meminta bantuan dari Ibu Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana agar bisa membantu mengkomunikasikan dengan Polresta Sidoarjo. Agar ada pihak perwakilan dari Bu Mimik atau pemkab yang ikut menyaksikan,” tegas Tjejep.

Sementara itu, Junaidi, salah satu korban berharap agar pencairan segera bisa dilakukan dengan mekanisme yang telah disepakati dan disanggupi oleh pengembang.

Ia mengaku membeli satu kavling di Alas Tipis yang dikembangkan oleh PT MTB pada tahun 2021 yang lalu.

Melalui sistem inhouse ia mengansur selama empat tahun.

“Saat itu kami DP 50 juta kemudian sisanya diangsur selama empat tahun. Sekarang sudah kurang satu tahun,” tegasnya.

Warga asal Malang inipun sempat gelisah karena sudah sekian lama tanahnya tidak berprogres, belum diuruk dan tidak kunjung siap bangun.

Ternyata belakangan ia baru tahu jika Ikatan Jual Beli (IJB) yang diterbitkan oleh PT MTB Property adalah palsu.

“Kami berharap segera selesai, dan korban tidak dirugikan,” pungkasnya.

Penjelasan PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB)

Ramai polemik tanah kavling di wilayah Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, membuat Direktur Utama PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB), Kurniawan Yudha Susanto buka suara.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan meluruskan sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat.

Menurut Yudha, sapaan akrabnya, perusahaannya telah melakukan proses pembebasan lahan dengan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pembayaran kepada para ahli waris tanah. 

Namun, persoalan mencuat karena adanya dugaan pemalsuan dokumen Ikatan Jual Beli (IJB) oleh salah satu pihak internal perusahaan.

“Tanah tersebut memang statusnya masih atas nama ahli waris di BPN. Kami telah berupaya melakukan pengurusan administrasi secara resmi, namun menemui kendala karena pihak desa belum membuka akses informasi pertanahan secara utuh,” ujar Yudha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sempat terjadi pelarangan aktivitas pengurukan oleh Pemerintah Desa Pabean pada Tahun 2024, yang menyebabkan proyek sempat tertunda.

Padahal, menurutnya, PT MTB telah melakukan komunikasi dan memberikan kompensasi kepada pihak dusun.

"Karena ada pelarangan dari pihak desa, akhirnya kami hentikan, kami selesaikan admisnistrasi kami," jelasnya.

Dugaan Pemalsuan IJB oleh Legal Perizinan PT MTB

Kurniawan Yudha secara tegas membenarkan bahwa dokumen Ikatan Jual Beli atau IJB yang digunakan dalam proses transaksi tanah tidak dikeluarkan oleh Notaris G Perdana Prasaya, S.H., sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Dokumen itu ternyata dibuat secara sepihak oleh M Rizal Mafa, yang saat itu menjabat legal perizinan PT MTB.

“Mas Rizal mengakui bahwa ia membuat dokumen IJB sendiri tanpa sepengetahuan kami, dan bukan atas nama perusahaan, bisa kita sebut asli tapi palsu atau aspal. Ia memakai nama notaris G Perdana karena merasa sering mengurus dokumen di sana,” ujarnya.

“Namun setelah kami konfirmasi langsung ke kantor notaris, mereka membantah pernah mengeluarkan IJB tersebut. Format dan tanda tangannya pun berbeda, bahkan pihak Notaris G Perdana tidak mengenal sosok Rizal Mafa," ungkap Yudha.

Dugaan pemalsuan ini diketahui pihak manajemen, setelah ada laporan dari salah satu pengguna (user) lahan asal Surabaya yang merasa janggal dengan dokumen IJB yang diterimanya.

Sejak saat itu, perusahaan mulai melakukan penelusuran dan menempuh langkah-langkah korektif.

"Ternyata IJB itu aspal, dibuat sendiri oleh saudara Rizal," ujar Yudha.

Komitmen Tanggung Jawab kepada Konsumen

Meski merasa dirugikan oleh tindakan oknum internal, PT MTB menyatakan tetap bertanggung jawab terhadap seluruh konsumen yang telah membeli kavling tanah.

“Kami sudah membuat kebijakan pengembalian dana secara bertahap. Setiap bulan kami targetkan bisa menyelesaikan satu user, dengan ketentuan yang sudah ditandatangani kedua belah pihak,” ujarnya.

Ia juga memastikan, PT MTB akan menyelesaikan permintaan user jika mereka minta uang refund (pengembalian dana), sesuai perjanjian tertulis.

"Meski kita dirugikan dengan dugaan pemalsuan IJB oleh Rizal, tapi kita tanggung jawab kepada user. Insyaallah permintaan refund user akan kita penuhi sesuai kesepatakan kita," tegasnya.

Kurniawan Yudha menegaskan, kerugian yang dialami perusahaan akibat tindakan oknum PT MTB tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Kami tetap berkomitmen menyelesaikan tanggung jawab kami kepada para konsumen,” tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved