Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penjelasan PT MTB Soal Polemik Tanah Kavling Alas Tipis Sidoarjo

Penjelasan PT MTB soal polemik tanah kavling Alas Tipis Sidoarjo, singgung dugaan pemalsuan IJB hingga siap bertanggung jawab.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
TANAH KAVLING - Ramai polemik tanah kavling di wilayah Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, membuat Direktur Utama PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB), Kurniawan Yudha Susanto buka suara, Kamis (24/7/2025). Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan meluruskan sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat. 

Poin Penting:

  • Direktur Utama PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB), Kurniawan Yudha Susanto menegaskan perusahaannya telah melakukan proses pembebasan lahan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
  • Kurniawan Yudha secara tegas membenarkan, dokumen Ikatan Jual Beli atau IJB yang digunakan dalam proses transaksi tanah tidak dikeluarkan oleh Notaris G Perdana Prasaya, S.H., sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
  • PT MTB menyatakan tetap bertanggung jawab terhadap seluruh konsumen yang telah membeli kavling tanah.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Ramai polemik tanah kavling di wilayah Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, membuat Direktur Utama PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB), Kurniawan Yudha Susanto buka suara.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan meluruskan sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat.

Menurut Yudha, sapaan akrabnya, perusahaannya telah melakukan proses pembebasan lahan dengan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pembayaran kepada para ahli waris tanah. 

Namun, persoalan mencuat karena adanya dugaan pemalsuan dokumen Ikatan Jual Beli (IJB) oleh salah satu pihak internal perusahaan.

“Tanah tersebut memang statusnya masih atas nama ahli waris di BPN. Kami telah berupaya melakukan pengurusan administrasi secara resmi, namun menemui kendala karena pihak desa belum membuka akses informasi pertanahan secara utuh,” ujar Yudha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sempat terjadi pelarangan aktivitas pengurukan oleh Pemerintah Desa Pabean pada Tahun 2024, yang menyebabkan proyek sempat tertunda.

Padahal, menurutnya, PT MTB telah melakukan komunikasi dan memberikan kompensasi kepada pihak dusun.

Baca juga: Nasib Terkatung-katung, Korban Penipuan Tanah Kavling Alas Tipis Sidoarjo Wadul ke Wawali Cak Ji

"Karena ada pelarangan dari pihak desa, akhirnya kami hentikan, kami selesaikan admisnistrasi kami," jelasnya.

Dugaan Pemalsuan IJB oleh Legal Perizinan PT MTB

Kurniawan Yudha secara tegas membenarkan bahwa dokumen Ikatan Jual Beli atau IJB yang digunakan dalam proses transaksi tanah tidak dikeluarkan oleh Notaris G Perdana Prasaya, S.H., sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Dokumen itu ternyata dibuat secara sepihak oleh M Rizal Mafa, yang saat itu menjabat legal perizinan PT MTB.

“Mas Rizal mengakui bahwa ia membuat dokumen IJB sendiri tanpa sepengetahuan kami, dan bukan atas nama perusahaan, bisa kita sebut asli tapi palsu atau aspal. Ia memakai nama notaris G Perdana karena merasa sering mengurus dokumen di sana,” ujarnya.

WADUL - Puluhan warga korban jual beli tanah kavling Mutiara Alas Tipis di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ramai-ramai wadul ke Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Selasa (22/7/2025) pagi. Mereka mengadukan nasib mereka yang kini terkatung-katung tak mendapatkan realisasi properti tanah kavling yang dijanjikan oleh PT Makmur Tentram Beprestasi (MTB).
WADUL - Puluhan warga korban jual beli tanah kavling Mutiara Alas Tipis di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ramai-ramai wadul ke Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Selasa (22/7/2025) pagi. Mereka mengadukan nasib mereka yang kini terkatung-katung tak mendapatkan realisasi properti tanah kavling yang dijanjikan oleh PT Makmur Tentram Beprestasi (MTB). (Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh)

“Namun setelah kami konfirmasi langsung ke kantor notaris, mereka membantah pernah mengeluarkan IJB tersebut. Format dan tanda tangannya pun berbeda, bahkan pihak Notaris G Perdana tidak mengenal sosok Rizal Mafa," ungkap Yudha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved