Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Internasional

Sebar Hoaks Siswi Tewas usai Masuk Mesin Cuci, Bu Guru Santai Ngaku Tak Salah di Depan Hakim

Dalam kasus kematian siswi Malaysia, seorang guru bahasa Inggris justru menyebar kabar tak benar alias hoaks.

KOLASE Sinarharian/bernama
GURU SEBAR HOAKS - Potret siswi Malaysia, Zara Qairina Mahathir. Mirisnya, dalam kasus kematiannya, seorang guru bahasa Inggris bernama Siti justru menyebar kabar tak benar alias hoaks, Minggu (24/8/2025). 

Namun, ia memastikan proses penyelidikan yang telah dilakukan dapat menjadi landasan transparan bagi semua pihak dalam mengungkap kebenaran.

“Sekarang terserah kepada AGC untuk menentukan apakah tuduhan akan diajukan. Yang jelas, kami ingin memastikan bahwa pemeriksaan ini menjadi platform yang terbuka dan transparan agar bukti bisa dipaparkan dengan jelas,” tegas Saifuddin.

Kasus kematian Zara Qairina Mahathir menyita perhatian publik Malaysia dan memicu desakan agar pemerintah lebih tegas dalam menangani kasus bullying, pengabaian, maupun pelecehan seksual di lingkungan sekolah.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, LPSK Ajukan Restitusi Rp260 Juta untuk Keluarga Korban

5 Gadis Remaja Dianggap 'Pembully' Zara Qairina

Sebanyak lima gadis remaja dianggap sebagai pembully yang menyebabkan tewasnya Zara Qairina.

Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar mengatakan pada Senin (18/8/2025), 5 gadis remaja tersebut didakwa pada Rabu 20 Agustus 2025, terkait dugaan pembullyan atau perundungan dikasus kematian tragis Zara Qairina.

Awalnya, kasus ini diklasifikasikan sebagai kematian mendadak akibat terjatuh.

Namun, arah penyelidikan mulai berubah ketika muncul sebuah klip audio berdurasi 44 detik di internet.

Dalam rekaman tersebut, yang telah diverifikasi oleh pengacara keluarga, terdengar suara Zara menangis sambil berbicara dengan sang ibu, Noraidah Lamat (43), tentang seorang kakak kelas yang ia sebut sebagai "Kak M".

Zara mengaku "Kak M" belum memaafkannya dan masih menyimpan dendam, memicu dugaan kuat bahwa Zara adalah korban perundungan (bullying).

Jaksa Agung Mohd Dusuki mengungkapkan kelima remaja yang akan didakwa berusia di bawah 18 tahun, dan proses hukum akan dilangsungkan di Pengadilan Remaja Kota Kinabalu, Malaysia.

Mereka akan dijerat dengan Bagian 507C(1) KUHP Malaysia, yakni pelanggaran terkait komunikasi yang mengancam, kasar, atau menghina.

“Mereka akan didakwa berdasarkan bukti yang tersedia. Keputusan ini tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan polisi yang masih berlangsung maupun pemeriksaan pengadilan mendatang,” ujar Jaksa Agung dalam pernyataan resminya, mengutip The Strait Times.

Sebelumnya, pada 12 Agustus, Kamar Jaksa Agung (AGC) telah mengumumkan rencana penyelidikan lebih lanjut melalui pemeriksaan pengadilan untuk menentukan penyebab dan keadaan kematian Zara secara lebih mendalam.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved