Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

14 Desa di Tulungagung Tak Punya Kades Definitif, Ketua APDESI Singgung PAW

Belasan desa di Kabupaten Tulungagung tidak punya kades definitif, APDESI menilai harus segera diisi lewat Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
MENYERAHKAN SK - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang sempat habis masa jabatannya, Senin (25/8/2025) di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Saat ini masih ada 14 desa di Tulungagung tanpa kades definitif karena habis masa jabatan atau karena kasus hukum. 

Jabatan kades kosong karena kades lama sudah habis masa jabatannya, serta karena masalah hukum. 

Untuk pengisian jabatan kades secara definitif akan dilakukan lewat mekanisme PAW. 

Namun DPMD masih menunggu Peraturan Pemerintah yang menjadi patokan proses PAW ini. 

Di antara 14 desa yang belum punya Kades definitif, 5 di antaranya menghadapi kasus tindak pidana korupsi.

Salah satunya Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian Kades Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, dan Kades Kradinan Kecamatan Pagerwojo ditahan karena proses hukum atas dugaan korupsi keuangan desa.

Terakhir ada Kades Karanganom, Kecamatan Kauman, yang mengundurkan diri, setelah namanya disebut dalam perkara korupsi dana hibah ke Kelompok Masyarakat dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.

Perkara ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved