Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Karyawan Koperasi Kaget Uang Titipan Rp 2 Juta Raib di Dekat Bantal, Motor Majikan Juga Dimaling

Uang itu diletakkan di dekat bantal sebelum HLR kembali tidur. Namun, saat HLR terbangun, uang yang ditaruh didekat bantal menyisakan Rp 500.000.

Editor: Torik Aqua
Freepik/KrishnaTedjo
JUDOL - Ilustrasi uang. Kelakuan budak judi online gondol uang Rp 2 juta dan motor majikan. Karyawan Koperasi sampai kaget. 

Setelah ditangkap, tersangka HS mengaku berpura-pura tertidur di rumah korban saat mengetahui temannya diberi uang oleh majikannya.

Begitu melihat rekannya tidur, HS langsung mengambilnya dan hanya disisakan Rp 500.000. 

Tersangka HS juga membawa kabur sepeda motor Honda Revo hitam dengan kunci kontak masih menancap di garasi rumah korban.

Kepada polisi, tersangka HS mengaku uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online serta menutupi kebutuhan hidupnya selama melarikan diri.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Charles menyatakan, kasus itu menjadi contoh bahwa kecanduan judi online dapat menyeret seseorang ke tindak kriminal.

Untuk itu, ia mengimbau warga menjauhi judi online lantaran merugikan ekonomi dan dapat merusak masa depan seseorang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved