Berita Viral
Karyawan Koperasi Kaget Uang Titipan Rp 2 Juta Raib di Dekat Bantal, Motor Majikan Juga Dimaling
Uang itu diletakkan di dekat bantal sebelum HLR kembali tidur. Namun, saat HLR terbangun, uang yang ditaruh didekat bantal menyisakan Rp 500.000.
Setelah ditangkap, tersangka HS mengaku berpura-pura tertidur di rumah korban saat mengetahui temannya diberi uang oleh majikannya.
Begitu melihat rekannya tidur, HS langsung mengambilnya dan hanya disisakan Rp 500.000.
Tersangka HS juga membawa kabur sepeda motor Honda Revo hitam dengan kunci kontak masih menancap di garasi rumah korban.
Kepada polisi, tersangka HS mengaku uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online serta menutupi kebutuhan hidupnya selama melarikan diri.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Charles menyatakan, kasus itu menjadi contoh bahwa kecanduan judi online dapat menyeret seseorang ke tindak kriminal.
Untuk itu, ia mengimbau warga menjauhi judi online lantaran merugikan ekonomi dan dapat merusak masa depan seseorang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Nasib Pak Lurah Dikira Anggota DPR, Malah Diamuk Massa saat Perjalanan Pulang Naik Mobil |
![]() |
---|
Alasan Jibril Minta Keringanan Hukuman Setelah Tusuk Kekasihnya yang Hamil Sebanyak 98 Kali |
![]() |
---|
Hidup Susah, Agung Pengamen Disabilitas Merana Imbas Isu Royalti, Warungpun Ketakutan |
![]() |
---|
TERBARU Daftar Perubahan RUU Haji dan Umrah Disahkan DPR, Kuota Khusus Diatur, Petugas Dikurangi |
![]() |
---|
Daftar Rincian Gaji Anggota DPR yang Ternyata Sebulan Rp 230 Juta, 42 Kali Lipat UMR Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.