Berita Viral
Karyawan Koperasi Kaget Uang Titipan Rp 2 Juta Raib di Dekat Bantal, Motor Majikan Juga Dimaling
Uang itu diletakkan di dekat bantal sebelum HLR kembali tidur. Namun, saat HLR terbangun, uang yang ditaruh didekat bantal menyisakan Rp 500.000.
Setelah ditangkap, tersangka HS mengaku berpura-pura tertidur di rumah korban saat mengetahui temannya diberi uang oleh majikannya.
Begitu melihat rekannya tidur, HS langsung mengambilnya dan hanya disisakan Rp 500.000.
Tersangka HS juga membawa kabur sepeda motor Honda Revo hitam dengan kunci kontak masih menancap di garasi rumah korban.
Kepada polisi, tersangka HS mengaku uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online serta menutupi kebutuhan hidupnya selama melarikan diri.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Charles menyatakan, kasus itu menjadi contoh bahwa kecanduan judi online dapat menyeret seseorang ke tindak kriminal.
Untuk itu, ia mengimbau warga menjauhi judi online lantaran merugikan ekonomi dan dapat merusak masa depan seseorang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kisah Ibu Carikan Anak Kerja yang Terancam PHK, Sebar Surat Lamaran ke Job Fair |
![]() |
---|
Sosok Koruptor Mau Hibahkan Asetnya Rp10 Triliun ke Danantara, Dihukum 16 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anak Eks Wali Kota Curi Sepatu Ganti Rugi Uang, Korban Iba Akhirnya Maafkan, Berakhir Damai |
![]() |
---|
Polisi Pejabat Polrestabes Kepergok Pakai Rubicon Pelat Palsu, Berdalih Buat Ambil Obat di Kampung |
![]() |
---|
Mbah Tarman Disebut Kabur usai Dituding Beri Mahar Cek Rp3 M Palsu, Kades hingga KUA Ungkap Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.