Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Endang Kaget Warungnya Didenda Rp 115 Juta karena Acara Halal Bihalal, Tak Tahu TV Menyala

Kasus dugaan pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola menjeret Mbah Endang, pemilik Alero Cafe & Eatery di Klaten, Jawa Tengah.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
YouTube TribunJateng
PELANGGARAN HAK SIAR - Sosok Mbah Endang (78), pemilik Alero Cafe & Eatery di Klaten, Jawa Tengah yang disomasi karena dianggap melanggar hak siar pertandingan sepak bola. Ia kaget didenda Rp 115 juta. 

Endang berharap pihak Vidio maupun pemerintah bisa bijak.

"Harapan saya kepada Bapak Kepala Direktur Vidio.com untuk kasus yang saat ini lagi marak, mungkin kalau saya salah ngomong mohon maaf, kurang masuk di akal."

"Mohon dipertimbangkan juga, minta bantuan karena kemarin juga saya lihat di tayangan TV peristiwa di Aceh itu akhirnya ada penyelesaian berkat bantuan dari Bapak Menteri juga."

Ia menambahkan, "Harapan saya juga mungkin dari pihak pemerintah atau pemerintah setempat ada pengayoman kepada warung-warung pengusaha kecil termasuk seperti saya ini. Mohon seenggaknya ada perhatian begitu."

Klarifikasi Vidio 

Menanggapi masalah ini, Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, selaku kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG) memberikan klarifikasi. 

Ia menyebut bahwa dari hasil penelusuran dan bukti yang ditemukan, ada indikasi bahwa cafe atau warung Mbah Endang telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik. 

Bukan karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya. 

Lalu, sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara 
berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan 
secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero. 

Ginting menambahkan, pihak cafe yang diwakili oleh Bapak Dewanta Ary Wardhana, telah menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut. 

Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian. 

Pada saat proses mediasi oleh kepolisian, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero adalah Endang sendiri, bukan Bapak Dewanta Ary Wardhana. 

Pihaknya menegaskan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada. 

"Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur. Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi. Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi," tutupnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved