Pemkot Surabaya Tingkatkan PAD Lewat Aplikasi Pajak dan Pemantauan CCTV
Pemkot Surabaya akan segera mengintegrasikan berbagai usaha di Kota Pahlawan dengan aplikasi pajak.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Pemkot Surabaya akan mengintegrasikan tempat usaha dengan aplikasi pajak berbasis digital
- Pemasangan CCTV di tempat parkir akan dilakukan untuk mendukung transparansi
- Cak Eri berharap adanya pemasangan CCTV dan aplikasi pajak dapat berikan dampak signifikan pendapatan daerah
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya akan segera mengintegrasikan berbagai usaha di Kota Pahlawan dengan aplikasi pajak. Lebih transparan, aplikasi tersebut akan memotret secara akurat potensi pendapatan sebuah tempat usaha sehingga perhitungan pajaknya juga lebih optimal.
Menurut Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, penting para investor di Surabaya untuk menanamkan kejujuran dan kebersamaan. Sebab, pajak merupakan bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang muaranya berfungsi untuk membangun daerah.
"Kami memiliki aplikasi yang nantinya akan terintegrasi dengan tempat usaha. Dengan aplikasi ini, kita bisa menghitung potensi pajak dari masing-masing tempat usaha," kata Cak Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya.
Pada 2024, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 mayoritas didukung oleh pajak daerah. Mencapai Rp4,78 triliun, angka ini setara atau 78 persen dari total realisasi PAD yang mencapai Rp6,11 triliun pada tahun lalu.
Tahun 2025, target PAD Surabaya kembali meningkat menjadi Rp8,79 triliun. Hingga Agustus, realisasinya baru mencapai Rp4,79 triliun dengan pajak daerah menyumbang Rp4 triliun.
Tempat usaha hotel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) - Jasa Perhotelan diharapkan turut menyumbang secata signifikan pada PAD. Tahun lalu, sektor ini mampu menyumbang Rp384 miliar atau 94 persen dari target.
Baca juga: Optimalkan Pendapatan Daerah, Surabaya Lakukan Digitalisasi Aset
Di Surabaya, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) total di Kota Surabaya terus mengalami peningkatan. Mengutip data Badan Pusat Statistik pada Juni 2025 misalnya, TPK di Surabaya mencapai 49,60 persen atau meningkat sebesar 1,13 poin jika dibandingkan bulan sebelumnya.
Artinya, setiap 100 kamar yang disediakan oleh seluruh hotel yang ada di Kota Surabaya, maka setiap malamnya antara 49bhingga 50 kamar telah terjual. Begitu juga TPK hotel di Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar 2,08 poin.
Wali Kota menambahkan, aplikasi pajak juga akan ditopang dengan kamera Close Circuit Television (CCTV) di tempat parkir. Pemasangan CCTV bertujuan memastikan jumlah kendaraan pengunjung yang terparkir di tempat usaha.
Sebab berdasarkan evaluasinya, masih banyak tempat usaha yang belum tertib membayar pajak. Padahal, pajak yang dibebankan sebenarnya relatif kecil. Untuk pajak parkir misalnya, hanya 10 persen dari total pendapatan.
"Kalau ada motor parkir bayar Rp2.000, yang masuk ke pemerintah kota itu cuma Rp200. Kalau mobil Rp5.000, yang masuk cuma Rp500. Uang Rp200 dan Rp500 itu kalau digabung bisa untuk sekolah gratis," ujar Wali Kota Eri.
Baca juga: Dibuka September 2025, Ini Syarat Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya Jenjang Kuliah
Aplikasi pajak nantinya diharapkan dapat menghindari perselisihan dan rasa saling tidak percaya antara pengusaha dan pemerintah. Tak hanya itu, masyarakat dapat mengecek langsung potensi pajak yang mereka bayarkan.
"Pajak itu sebenarnya dari orang yang makan atau nonton, yang dikenakan pajak. Pajak itulah yang diberikan kepada Pemkot jadi kami tidak mengurangi [laba] pengusaha ini. Tapi saya butuh kejujuran," tegasnya.
Cak Eri berharap adanya pemasangan CCTV dan aplikasi pajak dapat memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah melalui pajak. Selain itu, langkah ini dipilih untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Jumlahnya berapa, Ayo sama-sama terbuka. Jangan sampai nanti pemerintah datang seperti 'maling' atau menuduh. Saya ingin ada kedekatan antara pemerintah dan masyarakatnya, di situlah akan ada kesejahteraan dan keindahan di Kota Surabaya,” kata Wali Kota Eri.
Kewenangan Bapenda mengenai pemasangan CCTV telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, landasan hukum juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.
Warga Serbu Pasar Murah Kota Blitar, Harga Beras Hingga MinyaKita Jauh di Bawah Pasaran |
![]() |
---|
Lahan Bambu di Mojongapit Jombang Terbakar, Api Meluas Picu Kepanikan |
![]() |
---|
Motor Mahasiswa di Rumah Kos Margorejo Surabaya Hilang, Aksi Pria Berjaket Terekam CCTV |
![]() |
---|
Pembangunan RS Surabaya Selatan, Wawali Cak Ji Harap Sesuai Perencanaan |
![]() |
---|
Curi Sekarung Alpukat, Pemuda Malang Babak Belur Dihajar Warga, Motor Ludes Dibakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.