Berita Viral
Siapa yang Tentukan Gaji DPR? Bayaran Bisa Tembus hingga Rp230 Juta Sebulan
Besaran gaji dan tunjangan yang didapat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini mendapat sorotan publik.
TRIBUNJATIM.COM - Besaran gaji dan tunjangan yang didapat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini mendapat sorotan publik.
Sebab, gaji DPR dalam sebulan bisa menembus Rp230 juta.
Total gaji tersebut setelah ditambah tunjangan rumah Rp50 juta dan tunjangan lainnya.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan adanya penyesuaian pada sejumlah tunjangan yang diterima anggota dewan.
Salah satu yang mencolok adalah tunjangan beras, yang sebelumnya sekitar Rp 10 juta, kini naik menjadi Rp 12 juta per bulan.
Begitu pula dengan tunjangan bensin, dari kisaran Rp 4–5 juta kini melonjak menjadi Rp 7 juta per bulan.
Baca juga: Sosok Eko Patrio & Uya Kuya Viral Joget di Gedung DPR/MPR RI, Sama-sama Pernah Terkenal Jadi Pelawak
Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan, menyusul keputusan untuk tidak lagi memberikan rumah dinas bagi legislator.
Namun, khusus pimpinan DPR tidak menerima tunjangan tersebut karena masih difasilitasi rumah dinas.
“Saya kira masuk akal kalau Rp 50 juta per bulan, karena anggota tidak lagi diberi rumah dinas,” ujar Adies, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Di tengah kenaikan berbagai tunjangan, Adies menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak pernah berubah selama 15 tahun terakhir.
Gaji dasar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah, sementara penyesuaian tunjangan dilakukan berdasarkan surat keputusan dan regulasi pendukung.
Lantas, siapa yang berwenang menentukan gaji anggota DPR?
Baca juga: Bukan Hanya Tunjangan Rumah, Anggota DPR juga Dapat Fasilitas untuk Kredit Mobil Rp 70 Juta
Siapa yang menentukan gaji DPR?
Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak ditetapkan secara sepihak oleh lembaga legislatif itu sendiri.
Dasarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, yang menegaskan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara berhak memperoleh gaji pokok setiap bulan.
Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan.
Namun, rincian besaran gaji dan tunjangan tersebut tidak langsung diatur dalam undang-undang, melainkan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Lantas, siapa yang berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah terkait gaji DPR?
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan (2), dinyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR, sekaligus memiliki kewenangan untuk menetapkan PP guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, jelas bahwa penetapan gaji DPR menjadi kewenangan presiden, yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum teknisnya.
Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5, kewenangan itu berada di tangan Presiden Republik Indonesia.
Melalui Peraturan Pemerintah, presiden menetapkan besaran gaji pokok anggota DPR, sementara lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR mengatur rincian teknis tunjangannya.
Dikutip dari Kompas.com (18/2/2024), rincian mengenai besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Regulasi ini memuat ketentuan tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi maupun tinggi negara, anggota lembaga tinggi negara, serta uang kehormatan bagi pejabat terkait.
Dengan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR memiliki dasar hukum yang jelas, sementara berbagai tunjangan yang menyertainya kemudian diatur melalui surat edaran, keputusan menteri, maupun kebijakan administratif lainnya.
Baca juga: Nasib Pak Lurah Dikira Anggota DPR, Malah Diamuk Massa saat Perjalanan Pulang Naik Mobil
Rincian gaji dan tunjangan DPR RI 2025
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025), ketentuan penghasilan bagi anggota DPR RI tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan diatur melalui sejumlah regulasi resmi.
Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menjadi dasar pemberian gaji pokok dan tunjangan, yang kemudian diperkuat lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 terkait penyesuaian indeks beberapa tunjangan dewan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Sementara itu, posisi pimpinan memiliki besaran berbeda.
Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta, sedangkan Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta setiap bulan.
Namun, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total penghasilan wakil rakyat.
Anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan dengan nilai cukup besar, sehingga total kompensasi yang diterima jauh lebih tinggi daripada gaji dasarnya.
Baca juga: Daftar Rincian Gaji Anggota DPR yang Ternyata Sebulan Rp 230 Juta, 42 Kali Lipat UMR Jakarta
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan:
1. Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami (10 persen gaji pokok): Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan:
- Rp 18.900.000 (ketua)
- Rp 15.600.000 (wakil ketua)
- Rp 9.700.000 (anggota)
Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 30.090 (Rp 120.360)
Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 2.699.813.
2. Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan:
- Rp 6.690.000 (ketua)
- Rp 6.450.000 (wakil ketua)
- Rp 5.580.000 (anggota)
Tunjangan komunikasi:Rp 16.468.000 (ketua)
- Rp 16.009.000 (wakil ketua)
- Rp 15.554.000 (anggota)
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:Rp 5.250.000 (ketua)
- Rp 4.500.000 (wakil ketua)
- Rp 3.750.000 (anggota)
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.00
3. Biaya Perjalanan Dinas
- Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta
- Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta
- Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta
- Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta
Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan hanya dari gaji dan tunjangan rutin.
Jika ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan tunjangan lain yang bersifat situasional, angka itu bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
gaji
tunjangan
DPR
gaji DPR
siapa yang tentukan gaji DPR
tunjangan DPR RI
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Firdaus Oiwobo Siap Jadi Kuasa Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer, Heran Noel Bisa Terjerat OTT KPK |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sebut Rakyat Sama Serakahnya dengan Pejabat, Singgung Fitrah Manusia: Termasuk Saya |
![]() |
---|
Warga Rugi karena Ulah Kurir Barang, Tertipu Cerita Pilu Ganti Rugi Paket COD Rp6 Juta |
![]() |
---|
Isi Amplop Coklat yang Diterima Keluarga Diplomat Arya Daru, Identitas Pengirim Misterius |
![]() |
---|
Anak Tukang Kayu Diremehkan Tak Bakal Bisa Kuliah, Kini Justru Jadi Wisudawati Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.