Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk, FKBIHU Banyuwangi Singgung Regulasi Proses Bimbingan

Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FKBIHU) Banyuwangi berharap disahkannya revisi Undang-Undang Haji akan berdampak positif

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Aflahul Abidin
HAJI - Ilustrasi pemberangkatan haji di Kabupaten Banyuwangi tahun 2025. Disahkannya revisi UU Haji akan membuat pengurusan haji lepas dari Kementerian Agama, termasuk di daerah. 

Poin penting:

  • FKBIHU Banyuwangi berharap revisi Undang-Undang Haji memberikan kemudahan dan peningkatan kualitas
  • FKBIHU meminta Kementerian Haji memperkuat sinergi dengan penyelenggara bimbingan
  • FKBIHU juga menginginkan ruang dialog terbuka untuk membahas perubahan kebijakan seperti kuota, sistem visa, dan fasilitas di Arab Saudi

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FKBIHU) Kabupaten Banyuwangi berharap disahkannya revisi Undang-Undang Haji akan berdampak positif terhadap pelaksanaan ibadah haji.

"Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam membimbing jamaah dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah, FKBIHU berharap Kementerian Haji nantinya dapat terus memperkuat sinergi dengan seluruh pihak penyelenggara bimbingan," kata Ketua FKBIHU Banyuwangi KH M Faisholi Harun, Rabu (27/8/2025).

Faisholi yang juga Ketua KBIHU Sabilillah Banyuwangi itu juga berharap, Kementerian Haji akan bisa peningkatan koordinasi, transparansi kebijakan, dan kepastian regulasi yang memudahkan proses pembimbingan, mulai dari persiapan di Tanah Air hingga di Tanah Suci.

"Selain itu, FKBIHU juga berharap kementerian lebih membuka ruang dialog dan konsultasi, khususnya terkait perubahan kebijakan, kuota, sistem visa, serta akses fasilitas selama di Arab Saudi," lanjutnya.

Hal itu agar proses pembimbingan dapat lebih optimal dan adaptif terhadap situasi di lapangan.

"Kami percaya, dengan komunikasi yang baik dan kolaborasi yang solid, pelayanan haji dan umrah akan semakin profesional, efisien, dan berorientasi pada kepuasan serta keselamatan jamaah," sambungnya.

Baca juga: Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Dikutip dari Tribunnews.com, DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.

Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (26/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ada beberapa poin perubahan dalam RUU Haji dan Umrah yang baru disahkan. Di antaranya, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, pengurangan kuota petugas haji daerah, dan penentuan batas maksimal kuota haji khusus menjadi 8 persen. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved