Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sepasang Kekasih Bertikai usai Bermalam di Hotel, sang Pria Aniaya Kekasihnya, Korban Tolak Berdamai

DR (36), pria warga Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diduga menganiaya kekasihnya SH (42) usai bermalam di hotel

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Polres Tulungagung
TERSANGKA PENGANIAYAAN - DR (36) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur karena penganiayaan kepada teman kencannya pada Jumat (22/8/2025) silam. Keduanya adalah pasangan kekasih dan sempat menginap bersama, sebelum terjadi keributan keesokan paginya serta berujung pada kekerasan fisik. 

Poin Penting

  • DR (36), laki-laki warga Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diduga menganiaya kekasihnya SH (42) usai bermalam di hotel
  • DR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kedungwaru 
  • Keduanya bertengkar di pagi hari usai bermalam di hotel di kawasan Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menahan DR (36), laki-laki warga Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur karena dugaan penganiayaan.

Korbannya adalah SH (42), teman kencannya dan kekasihnya asal Desa Setonorejo, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Kini DR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kedungwaru selama proses penyidikan.

“Antara korban dan tersangka sudah menjalin hubungan asmara. Mereka sepakat untuk bertemu di wilayah Kabupaten Tulungagung,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Rabu (27/8/2025).

DR yang berstatus duda dan SH yang berstatus janda sepakat bertemu di wilayah Kabupaten Tulungagung pada Kamis (21/8/2025) malam.

Baca juga: Diduga Selingkuh saat Suami Dipenjara, Wanita ini Ditemukan Meninggal di Kos Dibunuh Kekasih Gelap

Keduanya sepakat menginap bersama di Hotel Oyo yang ada di kawasan Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung sekitar pukul 20.30 WIB.

Namun keesokan paginya, Jumat (22/8/2025) kedua insan beda jenis kelamin ini terlibat pertengkaran.

“Mereka awalnya perang mulut, terus mengarah ke kekerasan fisik. DR diduga menganiaya SH,” sambung Nanang.

Penuturan SH kepada penyidik kepolisian, DR menyeretnya di atas kasur dengan kasar.

DR kemudian berulang kali memukul wajahnya sehingga menyebabkan luka memar di mata kiri, bibir atas, serta kedua pergelangan tangan.

Dengan muka gosong karena pukul DR, SH membuat laporan kepolisian di Polsek Kedungwaru pada Minggu (24/8/2025).  

“Kami sempat panggil DR dan SH, kami pertemukan untuk proses mediasi tetapi gagal,” ungkap Nanang.

SH yang terlanjur sakit hati menolak berdamai dengan DR dan tetap ingin meneruskan laporannya.

Karena mediasi gagal, polisi melanjutkan proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti.

SH juga menjalani visum untuk membuktikan kekerasan fisik yang dialaminya.

Setelah saksi dan bukti lengkap, penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru giliran meminta keterangan DR.

Karena semua alat bukti sudah lengkap, Polsek Kedungwaru meningkatkan status DR menjadi tersangka.

Penyidik menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan untuk menjerat DR.

“Karena gagal damai, perkara terus berlanjut. Kami segera melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandas Nanang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved