Sepasang Kekasih Bertikai usai Bermalam di Hotel, sang Pria Aniaya Kekasihnya, Korban Tolak Berdamai
DR (36), pria warga Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diduga menganiaya kekasihnya SH (42) usai bermalam di hotel
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- DR (36), laki-laki warga Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diduga menganiaya kekasihnya SH (42) usai bermalam di hotel
- DR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kedungwaru
- Keduanya bertengkar di pagi hari usai bermalam di hotel di kawasan Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menahan DR (36), laki-laki warga Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur karena dugaan penganiayaan.
Korbannya adalah SH (42), teman kencannya dan kekasihnya asal Desa Setonorejo, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Kini DR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kedungwaru selama proses penyidikan.
“Antara korban dan tersangka sudah menjalin hubungan asmara. Mereka sepakat untuk bertemu di wilayah Kabupaten Tulungagung,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Rabu (27/8/2025).
DR yang berstatus duda dan SH yang berstatus janda sepakat bertemu di wilayah Kabupaten Tulungagung pada Kamis (21/8/2025) malam.
Baca juga: Diduga Selingkuh saat Suami Dipenjara, Wanita ini Ditemukan Meninggal di Kos Dibunuh Kekasih Gelap
Keduanya sepakat menginap bersama di Hotel Oyo yang ada di kawasan Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung sekitar pukul 20.30 WIB.
Namun keesokan paginya, Jumat (22/8/2025) kedua insan beda jenis kelamin ini terlibat pertengkaran.
“Mereka awalnya perang mulut, terus mengarah ke kekerasan fisik. DR diduga menganiaya SH,” sambung Nanang.
Penuturan SH kepada penyidik kepolisian, DR menyeretnya di atas kasur dengan kasar.
DR kemudian berulang kali memukul wajahnya sehingga menyebabkan luka memar di mata kiri, bibir atas, serta kedua pergelangan tangan.
Dengan muka gosong karena pukul DR, SH membuat laporan kepolisian di Polsek Kedungwaru pada Minggu (24/8/2025).
“Kami sempat panggil DR dan SH, kami pertemukan untuk proses mediasi tetapi gagal,” ungkap Nanang.
SH yang terlanjur sakit hati menolak berdamai dengan DR dan tetap ingin meneruskan laporannya.
Karena mediasi gagal, polisi melanjutkan proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti.
SH juga menjalani visum untuk membuktikan kekerasan fisik yang dialaminya.
Setelah saksi dan bukti lengkap, penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru giliran meminta keterangan DR.
Karena semua alat bukti sudah lengkap, Polsek Kedungwaru meningkatkan status DR menjadi tersangka.
Penyidik menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan untuk menjerat DR.
“Karena gagal damai, perkara terus berlanjut. Kami segera melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandas Nanang.
teman kencan
Kedungwaru
penganiayaan
Berita Tulungagung Hari Ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Banyak Dikeluhkan Warga, Drainase di Ruas Jalan Bulukandang Pasuruan Diperbaiki |
![]() |
---|
Emil Dardak Buka Suara Soal Kekisruhan Iuran Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek, Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Muhammadiyah Jatim Dukung Kementerian Haji dan Umrah: Langkah Positif dan Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.