Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bupati Pati Sudewo Ngotot Tak Mau Kehilangan Jabatan usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA

Pernyataan itu diungkap setelah Sudewo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (27/8/2025). 

Editor: Torik Aqua
Tribun Jateng via Tribunnews
NGOTOT - Bupati Pati, Sudewo ngotot tak mau mundur meski didesak warganya. Pernyataan itu diungkap setelah diperiksa KPK soal kasus korupsi DJKA. 

TRIBUNJATIM.COM - Bupati Pati Sudewo masih ngotot tak ingin mundur dari jabatannya meski warga semakin mendesak.

Pernyataan itu diungkap setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (27/8/2025). 

Sudewo sempat menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam di KPK.

Status Sudewo masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sudewo tak ingin kehilangan jabatannya sebagai Bupati Pati dan menyebut jika dirinya ingin tetap memimpin dan membangun Pati.

Baca juga: Menolak Mundur Jadi Bupati Pati Walaupun Tidak Disukai Rakyatnya, Sudewo: Saya akan Amanah

Penegasan ini disampaikan Sudewo setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (27/8/2025). 

Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Saya akan istikamah, akan amanah untuk membangun Kabupaten Pati untuk sebaik-baiknya," ujar Sudewo

Ia juga menambahkan dukungannya agar masyarakat Pati tetap solid.

KPK Terima 350 Surat dari Warga

Sementara itu, desakan agar Sudewo menanggalkan jabatannya datang dari sebagian warga Pati yang mengirimkan surat ke KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima sekitar 350 surat dari warga.

Budi menyatakan KPK mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi

Surat-surat tersebut, menurutnya, akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut oleh bagian pengaduan masyarakat.

"Surat tersebut bisa menjadi pengayaan bagi KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dimaksud ataupun upaya-upaya pemberantasan korupsi pada bidang lainnya," jelas Budi. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved