Nasabah Kehilangan Rp 9 Miliar karena Ulah Pemilik Koperasi, Ternyata Bisnisnya Tak Berizin
Nasabah koperasi rugi Rp 9 miliar karena ulah pemiliknya. Pelaku adalah HS (57), Ketua Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Nasabah koperasi rugi Rp 9 miliar karena ulah pemiliknya.
Pelaku adalah HS (57), Ketua Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh.
HS menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat.
Korban diketahui berjumlah 203 orang.
Semua adalah warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, HS menjanjikan kepada nasabah akan mendapatkan keuntungan antara 0,3 persen hingga 2 persen dari dana yang disimpan.
Bukannya keuntungan, para nasabah kesulitan untuk menarik dana yang telah disimpannya sejak tahun 2024.
"Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan. Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp 9 miliar," kata Dian kepada wartawan, Rabu (27/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.
Dian menjelaskan bahwa BMT Muamaroh, yang berdiri sejak tahun 2003, menawarkan berbagai jenis produk simpanan kepada masyarakat.
Adapun produk yang ditawarkan seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka.
Tersangka HS menjalankan bisnisnya menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan.
Namun, dalam menjalankan bisnisnya, justru tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan berupa keuntungan setiap bulannya.
Baca juga: Nasabah Rugi Rp 7,1 M karena Ulah Karyawan Bank, Pantas Pinjaman Tak Cair, Tanda Tangan Dipalsukan
Bukannya keuntungan, uang nasabah yang disetorkan hilang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
"Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3 persen hingga 2 persen sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut," ujar Dian.
Kini, HS telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Dian.
Sementara itu dalam kasus lain, seorang wanita berinisial YP (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).
YP gasak dana desa hingga ratusan juta rupiah saat menjabat sebagai Bendahara Desa Sanggung.
Baca juga: Nasabah Dapat Surat Tagihan Padahal Sudah Bayar Utang Rp 125 Juta, Permodalan Tak Punya Buktinya
Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani menuturkan, penyelewengan dana desa ini terbongkar setelah Sekretaris Desa curiga dengan anggaran dana desa yang habis.
Padahal, program desa pada 2023-2024 masih belum terlaksana.
"YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung. Dia memalsukan tanda tangan Kepala Desa (Kades), lalu mencairkan sendiri,"
"Kades tidak tahu, uangnya lalu digunakan untuk keperluan pribadi," kata Zelvira, Selasa (8/7/2025) kemarin.
Mengutip TribunSolo.com ( grup TribunJatim.com ), YP kini pun telah ditahan di Rutan Kelas IA Kota Solo.
YP melancarkan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.
Selain itu, tersangka juga memalsukan laporan pertanggungjawaban alias LPJ.
Pihak Kejari Sukoharjo saat ini masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus korupsi ini.
Aset-aset YP juga diperiksa untuk mengganti total kerugian negara.
"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," ucapnya.
Ia menuturkan, dari aksi YP ini, negara alami kerugian hingga Rp 406 juta.
Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk hidup hedon.
"Keterangan dari YP uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi. Orangnya sosialita," pungkasnya.
Baca juga: Bank Rugi 931 Juta karena Karyawan Bobol Rekening Nasabah, Pimpinan Tak Tahu 180 Kartu Debit Terbit
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, dari korupsi tersebut, gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu selama 2023-2024 tidak cair.
"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar,"
"Kalau Dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan. kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," kata Bekti.
Bekti menambahkan, hingga saat ini, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa, termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga inspektorat.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Nasabah koperasi rugi Rp 9 miliar
Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh
kasus penipuan dan penggelapan dana
Banten
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Respon Kemenag Surabaya Soal Kementerian Haji dan Umrah, ini Lokasi Kantor Barunya |
![]() |
---|
3 Orang Ngaku Wartawan Peras Kepala Desa di Trenggalek Divonis Penjara 1 Tahun |
![]() |
---|
Bocor Desain Terbaru iPhone 17 Hingga iPhone 20, Bakal Tampil Beda, Apple Usung Hape Lipat? |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Ustaz Evie Effendi yang Diduga Pukul dan Ludahi Anak, MUI Anggap Memprihatinkan |
![]() |
---|
Lurah Sidik Rugi Rp 60 Juta karena Dikira Anggota DPR, Pendemo Pukuli Wajah hingga Jarah Mobilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.