Peluru yang keluar dari senjata api (senpi) genggam jenis revolver, merk COD, bernomor senpi 646200 mengenai kepala Dedi. Dedi tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Karena ada kesalah-pahaman yang menyebabkan terjadinya percekcokkan, dan ada gesekan fisik yang berakibat terjadi letusan senjata api," kata Machfud.
Machfud mengemukakan, berdasarkan pemeriksaan, BM tidak dalam keadaan mabuk dan tidak dalam keadaan dipengaruhi obat-obatan.
Namun polisi tidak menjelaskan secara detail, dari mana tersangka dan korban sebelum akhirnya mereka terlibat perkelahian. Demikian juga bagaimana proses penangkapan tersangka.
"Kami lakukan pendalaman terkait kasus ini," kata Machfud.
Untuk diketahui, Dedi merupakan mahasiswa Unmuh Jember asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dedi tewas setelah tertembak, di Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Jember sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (11/3) dinihari. Jenazah korban telah dikirim ke NTB.
"Semua sudah kami mintai keterangan. Saat ini kami terus lakukan pemeriksaan mendalam," kata Machfud seraya memastikan senjata api yang digenggam BM merupakan senjata milik kesatuan kepolisian.
"Senjata api tersebut milik kesatuan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP," kata Machfud.
BM dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto 359, karena dianggap lalai. Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk, tanpa direncanakan terlebih dahulu.
Keluarga besar warga Bima yang tinggal di Jember mengapresiasi kinerja polisi yang dengan cepat mengungkap kasus ini.
"Kami mengucapkan terima kasih, karena dengan waktu yang cepat dan transparan ," kata Husni Thamrin, yang turut hadir dalam konferensi pers di Polres Jember.
Husni menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini pada polisi. Husni yakin polisi bertindak secara profesional. (haorrahman)