Tuntut Guru Cabul Dihukum Berat, Massa NU Geruduk Pengadilan Negeri Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa LP Ma'arif saat menggelar demo di PN Lamongan menuntut hakim menjatuhkan vonis maksimal untuk guru pelaku pencabulan, Selasa (23/5/2017).

Kepada Husen, si hakim mengungkapkan bahwa hakim tidak bisa dipengaruhi dan berjalan sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.

Di pelataran Kantor PN, Husen mengancam bahwa pihaknya akan melakukan aksi kembali besar-besaran dengan massa dari unsur guru, siswa, mahasiswa, keluarga besar NU serta jaringa LSM perduli anak.

Baca: Diajak Ibunya Ambil Rapor di Sekolah, Bocah TK ini Tewas Mengenaskan, Gara-garanya Sepele

Jika di PN ada mafia peradilan, pihaknya mengancam akan melaporkan kasusnya ke Ombudsman RI dan MA RI.

"Ini bukan sekedar retorika dan ancaman. Tapi riil akan kami buktikan nanti," tegasnya.

Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Slamet Suryanto memberikan pemahaman kepada massa.

"Ini kantor peradilan jadi jangan sampai mengganggu. Apalagi salinan tuntutan massa juga sudah diterima oleh PN," kata Slamet. (Surya/Hanif Manshuri)

Berita Terkini