TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Puluhan massa dari Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Lamongan, Jawa Timur, Selasa (23/5/2017) siang.
Mereka mendesak agar Kholiq Anas, oknum guru yang berbuat cabul terhadap anak didiknya dijatuhi vonis maksimal oleh majelis hakim.
Dalam melakukan aksinya, sekitar 50 orang massa dipimpin langsung Ketua Pimpinan Cabang (PC) LP Maarif NU Lamongan, Husen.
Aksi sengaja digelar, karena hari ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda vonis untuk terdakwa si guru cabul.
Korlap Aksi Husen mengungkapkan, pihaknya minta majelis hakim PN Lamongan menjatuhkan vonis sedikitknya 15 tahun penjara kepada terdakwa.
Alasannya jelas, pelaku adalah guru yang seharusnya menjaga melindungi dan mengayomi anak didiknya.
"Tapi dalam prakteknya malah mencabuli anak didiknya," ungkapnya.
Baca: BREAKING NEWS - Tragis, Gara-gara Bercanda Usai Unas, 6 Santri Gresik ini Tewas Mengenaskan
Saat Husen menyampaikan tuntutannya, massa pendemo melakukan aksi duduk bersilah menggelar banner dan dibarengi dengan bacaan salawat. Sebagian juga terlihat mengibar-ngibarkan bendera LP Ma'arif.
Pelaku dinilai Husen telah melanggar sumpah jabatan yang seharusnya mengamalkan syariat Islam Ahlussunnah Wal Jamaah.
Pelaku juga melanggar etika guru yang seharusnya mengedepankan sopan santun dan nilai kepantasan dalam menjalankan tugas.
"Seharusnya dia (Kholiq Anas, red) memberi teladan yang baik," katanya.
Baca: Ingin Nikahi Gadis Pujaan, Pria ini Temui Calon Mertua, Tapi Malah Terjadi Hal Tragis dan Mengerikan
Apa yang dilakukan massa NU, yakni demo di PN ini sebagi bentuk keperdulian terhadap kasus yang menimpa siswi Madrasah Ibtidaiyah di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro yang terjadi pada Kamis (15/10/2015) lalu.
Tuntutan massa yang dituangkan dalam lembaran kertas itu langsung diserahkan kepada salah satu hakim PN, yakni Widarti.
Kepada Husen, si hakim mengungkapkan bahwa hakim tidak bisa dipengaruhi dan berjalan sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.
Di pelataran Kantor PN, Husen mengancam bahwa pihaknya akan melakukan aksi kembali besar-besaran dengan massa dari unsur guru, siswa, mahasiswa, keluarga besar NU serta jaringa LSM perduli anak.
Baca: Diajak Ibunya Ambil Rapor di Sekolah, Bocah TK ini Tewas Mengenaskan, Gara-garanya Sepele
Jika di PN ada mafia peradilan, pihaknya mengancam akan melaporkan kasusnya ke Ombudsman RI dan MA RI.
"Ini bukan sekedar retorika dan ancaman. Tapi riil akan kami buktikan nanti," tegasnya.
Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Slamet Suryanto memberikan pemahaman kepada massa.
"Ini kantor peradilan jadi jangan sampai mengganggu. Apalagi salinan tuntutan massa juga sudah diterima oleh PN," kata Slamet. (Surya/Hanif Manshuri)