Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat dari enam anak terdakwa kasus pencabulan anak di Jalan Kalibokor, Surabaya, Jawa Timur dijatuhi hukuman satu tahun pembinaan.
Sidang putusan itu dilaksanakan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/5/2017).
Terdakwa yang menjalani vonis kali ini adalah LR (15), AD (15), MY (14), dan JSM (16).
Mereka terjerat pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan.
Mereka divonis satu tahun pembinaan di UPT Marsudi Putra, Panti Rehab Dinas Sosial Jawa Timur di Surabaya.
Baca: Guru SMP Terangsang dan Cabuli Tiga Siswinya, Modus dan Lokasi Begituannya Gak Nyangka Banget
"Pada pembinaan tersebut akan diberikan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia mereka," ujar Hanung Dwi Wibowo, hakim kasus tersebut saat membacakan putusan.
Saat membacakan putusannya, Hanung Dwi Wibowo mengungkapkan hal yang bisa memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
"Hal yang memberatkan adalah para terdakwa sudah merugikan korban dan meresahkan masyarakat," jelas Hanung Dwi Wibowo.
Sedangkan hal yang dapat meringankan, lanjutnya, adalah mereka bersikap sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka lagi.
Sebelumnya dari delapan tersangka, hanya enam tersangka yang menjalani sidang.
Baca: VIDEO: Dua Bocah Terdakwa Pencabulan Divonis Satu Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Dua tersangka lolos dari jeratan hukum karena jaksa menilai mereka tidak layak diajukan ke persidangan.
Alasannya, masih berusia di bawah 12 tahun.