Miris, Masih Bawah Umur, Delapan Anak Cabuli Bocah 4 Tahun, Keempatnya Divonis Hukuman Ini

Penulis: Aqwamit Torik
Editor: Agustina Widyastuti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/5/2017).

Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis mendapat kurungan penjara selama satu tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Anak) Blitar, Jawa Timur.

Pencabulan beramai-ramai itu diawali oleh anak laki-laki berinisial AS yang mencabuli korban bernama ZR sejak berusia 4 tahun.

Dari delapan tersangka, AS merupakan tersangka utama.

Pasalnya, AS sudah mencabuli ZR hampir setiap hari.

Baca: Dua Bocah Terdakwa Pencabulan di Kalibokor Dapat Vonis Satu Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini

Pencabulan dilakukan setiap hari di waktu yang berbeda.

Akibat pencabulan ini, korban juga mengalami kecanduan pil Dobel L alias pil koplo.

Kecanduan tersebut karena tersangka sering memberikan Pil Dobel L pada korban sebelum melakukan tindakan pencabulan.

Mirisnya, korban juga diduga mengalami kecanduan seks.

Baca: Tuntut Guru Cabul Dihukum Berat, Massa NU Geruduk Pengadilan Negeri Lamongan

Berita Terkini