Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis mendapat kurungan penjara selama satu tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Anak) Blitar, Jawa Timur.
Pencabulan beramai-ramai itu diawali oleh anak laki-laki berinisial AS yang mencabuli korban bernama ZR sejak berusia 4 tahun.
Dari delapan tersangka, AS merupakan tersangka utama.
Pasalnya, AS sudah mencabuli ZR hampir setiap hari.
Baca: Dua Bocah Terdakwa Pencabulan di Kalibokor Dapat Vonis Satu Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini
Pencabulan dilakukan setiap hari di waktu yang berbeda.
Akibat pencabulan ini, korban juga mengalami kecanduan pil Dobel L alias pil koplo.
Kecanduan tersebut karena tersangka sering memberikan Pil Dobel L pada korban sebelum melakukan tindakan pencabulan.
Mirisnya, korban juga diduga mengalami kecanduan seks.
Baca: Tuntut Guru Cabul Dihukum Berat, Massa NU Geruduk Pengadilan Negeri Lamongan