VIDEO: Jukir Ini Pungut Tarif Parkir Lebih Tinggi dari Karcis, Lihat Reaksinya Waktu Diminta Jelasin

Penulis: Januar
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jukir yang memungut tarif parkir lebih tinggi di Surabaya

Beriku ini adalah videonya.

Hingga berita ini ditulis, TribunJatim.com masih belum berhasil mendapatkan informasi mengenai data jukir tersebut, dan konfirmasi dari Pemkot Surabaya. 

Ketahuan Beli Sabu-sabu, Mahasiswa, Jukir dan Penjual Kopi Ini Diringkus Polisi

Kepolisian Sektor (Polsek) Tandes meringkus tiga tersangka pemakai sabu-sabu di Jalan Kapasari, Surabaya, Kamis (15/5/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketiga tersangka yaitu EP (23), warga Sidoarjo, yang merupakan mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta di Sidoarjo, Jawa Timur, ASA (22) dan NH (30), warga Sidoarjo yang masing-masing bekerja sebagai tukang parkir dan penjual di warung kopi di kawasan Juanda, Surabaya.

Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Tandes, AKP Oloan Manulang, ketiganya membeli sabu-sabu dengan cara patungan.

"Tersangka EP dan ASA sudah kenal akrab dan keduanya sepakat ingin membeli sabu-sabu seharga Rp 200 ribu, dan saat itu juga tersangka NH titip beli ke ASA," ujar Oloan.

EP dan ASA membeli barang tersebut (sabu-sabu) kepada seseorang di Jalan Kunti yang masih belum diketahui identitasnya dan masih dalam pencarian polisi.

EP dan ASA pergi dengan berboncengan sepeda motor.

"Setelah mereka mendapatkan barangnya, mereka kembali ke warung kopi di Jalan Kapasari. Namum, atas laporan warga, mereka ditangkap oleh Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Tandes," imbuh Oloan.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,69 gram, kemudian ketiga tersangka dan sabu-sabu diamankan polisi, sekaligus sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dari pengakuan ketiga tersangka, EP pernah memakai hingga sepuluh kali, ASA lima kali, dan NH tiga kali.

"Ketiganya mengaku memakai sabu-sabu sebagai penambah stamina," lanjut Oloan.

Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka terancam terjerat Pasal 112 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

Berita Terkini