Awas! Kerupuk Mengandung Boraks Beredar di Kediri

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kediri, AKBP Sumaryono membeberkan barang bukti krupuk mengandung boraks berserta tersangka Samidi, Kamis (1/6/2017).

"Alat pembuatan kerupuk juga kami sita untuk dipakai melengkapi berkas pemeriksaan," imbuhnya.

Sumaryono menambahkan ditangkapnya tersangka dari informasi adanya kegiatan usaha pembuatan serta memperdagangkan makanan berupa krupuk uyel yang diduga tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan setempat. Hasil penelusuran anggotanya menemukan krupuk uyel kemasan polos di sejumlah warung.

"Hasil penyelidikan produk krupuk itu berasal dari tersangka,pungkasnya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 141 UI RI Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan ancaman dua tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar," pungkasnya.(Surya/Mohammad Romadoni).

Berita Terkini