Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengatakan, tiga pasar yang melanggar aturan akan mendapat Surat Peringatan ketiga hari ini.
Ketiga pasar yang dimaksud ialah Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak.
"Sudah mengeluarkan SP dua kali. Berikutnya SP ketiga kalau dalam 14 hari tidak ada perkembangan maka akan dibekukan dan Bantib," jelas Arini Pakistyaningsih, Senin (19/6/2017).
Baca: Diminta Pindah ke Pasar Induk Osowilangon, Pedagang buah pasar Tanjungsari Balik Kritik Pemkot
Ketiganya pasar buah yang memegang ijin pasar lingkungan.
Ditemukan bahwa ketiga pasar melakukan transaksi jual beli secara grosir padahal penjualan secara grosir hanya diperbolehkan dilakukan pasar Induk.
Selain itu jarang antara ketiga pasar terlalu dekat dilihat dari aturan zonasi pasar padahal ketiganya menjual komoditi yang sama yakni buah.
Arini menyatakan telah melakukan penertiban sesuai prosedur yang terdapat dalam SOP penertiban.
"Kami lakukan sesuai SOP itu pasti. Jadi lihat saja sekarang masih tahap akan dikeluarkan SP ketiga," jelas Arini.
Baca: Kasus Pasar Grosir Ilegal, Kepala Dinas Perdagangan : yang Jelas Tanjungsari Berizin