Kasus Pasar Grosir Ilegal, Kepala Dinas Perdagangan : yang Jelas Tanjungsari Berizin
Arini berjanji akan memberi keterangan lengkap tentang kejelasan pasar tersebut secara resmi. Arini enggan memberi komentar lebih jauh mengenai izin.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Perdagangan, Arini Pakistyaningsih mengatakan Pasar Tanjungsari Surabaya sudah berizin.
Ditemui di kantornya, Arini enggan memberi komentar lebih jauh mengenai izin tersebut.
"Saya tidak mau banyak komentar dulu, yang jelas Tanjungsari berizin. Nanti ya prescon saja," kata Arini di kantor Disperindag, Gedung Siola lantai 2, Selasa (9/5/2017).
Baca: Hearing dengan DPRD Surabaya, Pedagang Pasar Induk Osowilangun Surabaya Sampaikan Hal Ini
Arini berjanji akan memberi keterangan lengkap kepada seluruh wartawan tentang kejelasan pasar tersebut secara resmi.
Sebelumnya, diketahui pedagang Pasar Pios atau Pasar Induk Osowilangon mengadu pada dewan tentang adanya pasar yang harusnya menjual secara eceran melakukan transaksi secara grosir.
Hal itu membuat pedagang Pasar Pios menuntut pemerintah menegakkan aturan yang harus sesuai dengan aturan izin pasar yang berlaku.