SKTS Tak Lagi Berlaku, Dispendukcapil Surabaya Perketat Pendataan

Penulis: Nurul Aini
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suharto Wardoyo saat Press Confreance di Ruang Humas Pemkot Surabaya, Senin (20/3/2017)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) kini sudah tidak diberlakukan lagi.

Karenanya, tidak ada sanksi bagi pendatang yang tidak memiliki SKTS.

Sementara pasca lebaran atau menjelang arus balik lebaran, kemungkinan besar akan banyak arus urbanisasi.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Jawa Timur, akan melakukan pendataan pada pendatang baru tersebut.

Baca: Menyambut Pendatang Musiman Setelah Lebaran, Ini yang Dilakukan Dispendukcapil Surabaya

Meski tidak dapat memberi sanksi, Dispendukcapil Surabaya harus memastikan para pendatang sebagai pekerja bukan lagi sebagai pencari kerja.

"Tidak ada sanksi, cuma kita data saja," kata Kepala Dispendukcapil, Suharto Wardoyo.

Ia menambahkan, pendataan dilakukan untuk memastikan tujuan datang ke Surabaya sebagai pelajar atau pekerja.

Selain itu juga untuk mendata pekerjaan dan tempat tinggal pendatang.

"Jika mereka datang masih sebagai pencari kerja, akan disarankan kembali ke kampung halaman," tambahnya.

Setiap tahun, Kata Anang arus urbanisasi penduduk yang datang ke Surabaya cukup tinggi.

Baca: 10 Boneka Selebriti Dunia Buatan Seniman Ini Mirip Banget Sama Aslinya, Nomor 6 Mirip Nggak Ya?

Karenanya perlu adanya pembatasan dengan cara pendataan ketat.

Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi beban kota dengan semakin banyaknya pengangguran.

Halaman
12

Berita Terkini