"Kami tak mau menerima pengembalian dengan asal menitipkan, namun harus di kantor DPD," tambah ketua fraksi PDIP di DPRD Jatim ini.
Baca: Temui SBY, Kiai Sepuh Jatim Minta Demokrat Usung Gus Ipul Calon Gubernur, Ini Hasilnya
Lamanya pengembalian formulir tersebut, disinyalir disebabkan banyaknya perlengkapan yang harus dilengkapi oleh bacagub-bacawagub.
Diantaranya, surat keterangan kelakuan baik hingga surat keterangan belum pernah dikeluarkan oleh partai (bagi kader internal PDIP).
"Saat mengembalikan formulir, memang ada beberapa berkas tambahan. Namun, untuk uang pengambilan formulir, semua sudah lunas," tambah politisi asal Malang tersebut.
Baca: Sahabat Ketua KPK dan Mantan Sekjen Kominfo ini Maju Pilkada Magetan Lewat PDIP
Untuk melengkapi syarat pendaftaran tersebut, PDIP memberikan waktu selama sebulan (terhitung sejak hari pertama pengambilan formulir, 1 Juni 2017, hingga hari terakhir pengembalian formulir Jumat (30/6/2017)).
Gus Ipul dan Kusnadi menjadi bacagub-bacawagub pertama yang mendaftar pada hari pertama pembukaan. (Surya/Bobby Koloway)