Ia juga mengatakan menyesal telah mencuri barang-barang tersebut.
"Ini akan jadi yang pertama dan terakhir buat saya, tidak akan saya ulangi lagi," kata PR.
Ketiganya mengatakan bila barang yang dicurinya adalah untuk digunakan sendiri.
Baca: Usai Pemakaman Sang Nenek, Gadis Ini Diperkosa saat Tidur, Lihat Pelakunya Bikin Geram!
Namun, jika tersisa, maka akan dijual lagi dengan harga yang lebih murah.
YU mengaku iri pada tetangga dan saudaranya karena ia tidak mampu membeli barang mewah.
Oleh karena itu, untuk memenuhi keinginannya, ia akhirnya memutuskan untuk mencuri dan mengajak dua menantunya.
Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka kami kenakan pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun," terang Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Iptu Zainul Abidin.