Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak menangkap MUL (39), tersangka pengedar sabu-sabu di kamar kosnya, Jalan Pesapen Tengah, Pabean Cantikan, Surabaya, Rabu (7/6/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pria berinisial MUL itu beralamat asli di Jalan Hangtuah, Semampir, Surabaya dan dikenal sebagai seorang pengangguran.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ronny Suseno kepada TribunJatim.com, Senin (3/7/2017).
"Yang bersangkutan ditangkap di tempat kosnya atas laporan anggota kami," kata Ronny.
Baca: SIM Corner Tunjungan Plaza Antriannya Sampai Mengular, Ini Kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet kacanya.
Selain itu, dari dompet tersangka ditemukan juga sabu-sabu seberat 11,24 gram beserta pembungkusnya dan sebuah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik.
"Segera yang bersangkutan kami bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Ronny.
Karenanya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.
"Tersangka bisa terancam hukuman pidana sampai 20 tahun penjara akibat perbuatannya," tutupnya.
Baca: Lagi, Oknum Anggota Satpol PP Kota Surabaya Cabuli Gadis di Bawah Umur