Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lagi, Oknum Anggota Satpol PP Kota Surabaya Cabuli Gadis di Bawah Umur

Kali ini tindak persetubuhan dilakukan oleh MF (25), seorang pegawai honorer di Satpol PP Kota Surabaya. MF merupakan warga Jalan Dupak, Surabaya.

Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang oknum Satpol PP kota Surabaya kembali gegerkan warga usai kedapatan cabuli anak di bawah umur.

Kali ini tindak persetubuhan dilakukan oleh MF (25), seorang pegawai honorer di Satpol PP Kota Surabaya.

MF merupakan warga Jalan Dupak, Surabaya.

Aksi MF diketahui setelah ME (13), korban yang masih duduk di kelas VIII SMP melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Korban melaporkan aksi tersangka melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah dirinya disetubuhi sebanyak dua kali," ujar Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga kepada TribunJatim.com pada Senin (3/7/2017).

Baca: SIM Corner Tunjungan Plaza Ramai Warga Surabaya, Antriannya Sampai Mengular, Ternyata . . .

ME disetubuhi dua kali oleh tersangka pada bulan Mei dan Juni 2017 di tempat yang sama, yakni Hotel Asia, Jalan Tembaan, Surabaya.

"Awal mulanya, tersangka mengajak kenalan dengan korban via chatting di aplikasi BBM sejak bulan April 2017. Dari sanalah keduanya intens melakukan obrolan-obrolan hingga pada akhirnya tersangka mengajak korban untuk bertemu dan melakukan hubungan suami istri," imbuh Shinto.

MF (25), tersangka pencabulan siswi SMP yang juga seorang pegawai honorer dari Satpol PP Kota Surabaya.
MF (25), tersangka pencabulan siswi SMP yang juga seorang pegawai honorer dari Satpol PP Kota Surabaya. (Istimewa)

Setelah mendapat laporan dari korban, segera Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka di rumahnya, Minggu (2/7/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kami periksa lebih lanjut di Mapolrestabes Surabaya," lanjutnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dua bulan sebelumnya, tepatnya pada tanggal 7 Mei 2017, Polrestabes Surabaya merilis hasil ungkap kasus persetubuhan terhadap gadis dibawah umur oleh tersangka SR (45), seorang anggota Satpol PP Kota Surabaya.

Baca: Syamsuri, PNS Satpol PP Ditahan Polisi Gara-cara Asusila, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Surabaya

Bapak tiga anak ini menyetubuhi FS (16), seorang penjaga warung karena seringkali bertemu dan mengaku kalau saling suka.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya dan dicopot jabatannya dari anggota Satpol PP Kota Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved