Sebab pembuangan sampah di sungai dan bukan pada tempatnya, termasuk melanggar ketertiban umum.
Peraturan tersebut terdapat di Peraturan Daerah No 2 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Akan berlaku sesuai aturan, pembuang sampah akan ditangkap dan dikenai sanksi sesuai Perda yang berlaku," imbuh Musdik.
Hukuman tersebut diharapkan dapat memberi efek jera pada warga yang kerap membuang sampah di sungai.
Baca: Jadi Pensiunan PNS, Pria Ini Kembali Lakukan Pekerjaan Pertamanya di Surabaya, Jualan Rujak Manis
Selain itu, Pemkot juga akan melakukan sosialisasi tentang kebersihan kota, fungsi sungai, pengelolaan sampah, dan bahaya membuang sampah tidak pada tempatnya.
Termasuk menginventarisasi sarana dan prasaranan pembuangan sampah.
Terutama di bantaran sungai untuk mendukung gerakan tidak membuang sampah di sungai.
Baca: Lima Pernikahan Ini Gegerkan Publik Akibat Usia Beda Jauh, Mahar No 3 Bikin Syok, Akhirnya Tak Mulus