Momen Penerimaan Siswa Baru, Tim Saber Pungli Datangi Sekolah, Ini yang Mereka Lakukan

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Saber Pungli memberikan sosialisasi ke para kepala TK, SD, dan SMP di Kota Blitar soal praktik pungli, Selasa (11/7/2017).

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR – Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah biasanya muncul bersamaan dengan penerimaan peserta didik baru PPDB.

Untuk mengantisipasi hal itu, Tim Saber Pungli memberikan sosialisasi soal praktik pungli ke para kepala TK, SD, dan SMP di Kota Blitar, Selasa (11/7/2017).

Acara yang digelar di aula Dinas Pendidikan Kota Blitar itu diikuti sekitar 200 peserta. Selain kepala sekolah dan guru, kegiatan itu juga diikuti perwakilan komite sekolah.

Sebagai pembicara dalam acara itu, yakni, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Kasi Intel Kejari Blitar, Safi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, M Sidik.

Baca: Aneh, Tiga SMPN di Tulungagung ini Tidak Ada Siswa yang Daftar

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan sejauh ini memang belum ada laporan kasus pungli di sekolah-sekolah di Kota Blitar.

Tetapi, ia mengingatkan kepada kepala sekolah maupun guru agar tidak melakukan pungli. Kategori pungli jika sekolah memungut uang ke siswa di luar ketentuan.  

“Kalau khawatir lebih baik sekolah klarifikasi ke polisi atau kejaksaan,” kata Heri.

Sekolah tetap bisa memungut dana partisipasi dari siswa. Asalkan, pemungutan itu sudah menjadi kesepakatan lewat komite sekolah.

Baca: Terima Suap Fantastis, Ketua Panitia PPDB SMPN 2 Tulungagung Ditangkap Tim Saber Pungli

Besaran pungutan juga ditentukan dalam rapat komite sekolah. “Kalau ada pungutan uang gedung tapi sudah disepakati oleh komite sekolah itu bukan masuk pungli,” ujarnya.

Tak hanya itu, Heri juga mengingatkan para guru agar tidak melakukan hukuman berupa tindakan fisik ke siswa.

Belakangan ini, banyak kasus orangtua siswa melaporkan guru ke polisi karena telah melakukan hukuman fisik ke siswa. Hukuman fisik itu berupa menendang, memukul, maupun menampar siswa.

“Kalau mau memberi hukuman ke siswa lebih ke cara yang mendidik. Misalnya menyuruh siswa menyapu, membersihkan papan tulis, atau hukuman lain yang membuat siswa lebih disiplin,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, M Sidik mengatakan sistem sekolah di Kota Blitar gratis. Selama ini, sekolah tidak memungut uang gedung ke siswa.

Malah, sekolah masih memberikan perlengkapan sekolah seperti seragam, tas, sepatu, dan buku secara gratis ke siswa.

Tetapi, demi kemajuan pendidikan, sekolah memang diperbolehkan memungut dana partisipasi dari siswa. Pemungutan dana partisipasi lewat kesepakatan komite sekolah.

Dana partisipasi itu untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa yang tidak ditanggung pemerintah kota.

“Kalau perlengkapan yang melekat di siswa dan uang gedung, insyaallah sampai hari ini tidak ada pungutan ke siswa,” kata Sidik. (Surya/Samsul Hadi)

Berita Terkini