Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Diduga jadi kurir sabu-sabu di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, AR (31), seorang oknum sipir ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.
AR akhirnya ditangkap di depan RSUD Sidoarjo setelah kedapatan menerima narkoba yang nantinya diberikan ke kliennya, Sabtu (15/7/2017).
Saat ditangkap, AR sedang membawa sabu seberat 20 gram terbungkus di tempat rokok.
Baca: Tiga Pengedar Sabu-sabu di Malang Dibekuk Petugas
"Sistemnya ranjau, dia mengaku barang itu dari orang yang tidak kenal. Mereka bertemu di tempat yang disepakati, di RSUD," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra saat ditemui di kantornya, Senin (17/7/2017).
Perwira bermelati dua di pundaknya tersebut mengatakan AR diminta oleh narapidana untuk mengirimkan barang haram tersebut ke dalam lapas.
Baca: Asyik Mengemas Sabu yang Hendak Dijual, Pria Ini Diciduk Polisi di Kamar Kosnya
"Jadi sipir ini diminta untuk ketemu dengan pemasok, janjian. Napi di Lapas memberikan barang dan nomer telepon penerima," ujar AKBP Wisnu Chandra.
Masih dalam pengembangan, AKBP Wisnu Chandra mengatakan AR mengaku mendapatkan upah kurir sabu sebanyak Rp 1-3 juta rupiah.
"Satu kali pengiriman dia dibayar Rp 1-3 juta. Kami masih melakukan pengembangan jaringan kasus ini," tambah Wisnu.
Baca: Buru Pencuri Pikap, Polisi Malah Disuguhi Pesta Sabu