TRIBUNJATIM.COM, BATU - Penahanan SA, salah satu PNS Pemkot Batu benar-benar jadi perhatian khusus. Pemkot Batu terus berusaha mengajukan penangguhan penahanan.
Ini diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.
Menurut Punjul, penangguhan penahanan ini dilakukan karena banyak yang harus dikerjakan oleh tersangka.
"Pemkot tetap taat hukum. Pemkot Batu yakin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan berkas apapun selama proses hukum berjalan," katanya, saat ditemui, Jumat (21/7/2017).
Ia menegaskan, SA masih harus menyelesaikan tugasnya yang diemban saat ini, yakni sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, seperti pembangunan Pasar Batu.
(Dipecat Dari Kepala Dinas Kominfo, Arif Setiawan Gugat Pemkot Batu)
"Makanya pengajukan penangguhan baru Jumat (21/7) hari ini. Jaminannya Pemkot Batu sendiri," tegasnya.
Itu dilakukan, karena pihaknya masih butuh tenaga dan pemikirannya SA.
Sementara itu, sembari mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan tersangka SA. Sementara posisinya diisi oleh Sekretaris Dinas.
Pemkot Batu, tetap mengupayakan bantuan hukum untuk tersangka SA yang diduga melakukan Mark Up atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terkait pengadaan Billboard. Billboard tersebut ada di dua titik, yakni di Juanda, Sidoarjo, dan di Denpasar, Bali.
(25 Cewek Cantik Terapis Spa di Surabaya Terjaring Razia, Tempat Prakteknya Mengkhawatirkan)
Kepala Kejari Batu, Nur Chusniah menjelaskan, terkait penangguhan penahanan pihaknya masih akan menimbang. Karena pihak Kejari masih akan terus menyelidiki kasus tersebut.
Meski ada beberapa saksi yang harus digali lebih dalam, maka akan ada perpanjangan penahanan.
"Penangguhan itu hak dari yang bersangkutan. Makanya lihat dulu itu tadi, kalau ada yang perlu diperiksa lagi terkait barang bukti, maka masa penahanan bisa bertambah," katanya.