Pejabatnya Ditahan, Pemkot Batu Langsung Pasang Badan, Inilah yang Dilakukan

Penulis: Sany Eka Putri
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus billboard Pemkot Batu yang menyeret pejabatnya ditahan oleh Kejari setempat.

(Terlibat Narkoba, Pemkot Kediri Pastikan Pecat Dua Pegawai Pengelola Keuangannya ini)

Pihak Kejari juga meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengitung jumlah kerugian. Bahkan sampai survey ke lapangan juga melibatkan BPK.

Ditahannya tersangka ini karena ada aduan dari masyarakat terkait pengadaan Billboard yang bertujuan untuk publikasi. Aduan tersebut sekitar Januari 2017.

"Barang bukti yang kami sita ada surat kontrak, berkas sewa billboard, surat lelang, dan beberapa lainnya," tutur Nur.

Diberitakan sebelumnya, tersangka SA, mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Batu yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). SA ditahan karena menyalahgunakan pengadaan publikasi sewa Billboard.

Baca: Tokoh Masyarakat ini Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Lagi Nyantri di Pondok Pesantren

Sewa Billboard tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak dan tanpa adanya adendum.

Bahkan SA mengalihkan lokasi pekerjaan untuk sewa Billboard yang menyebabkan kerugian sebesar 200 juta rupiah. Tersangka ditahan di Lapas Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang. Masa tahanan selama 20 hari, terhitung Kamis (21/7) hingga 8 Agustus. (Surya/Sany Eka Putri)

Berita Terkini