TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Razia tempat yang dicurigai sering dijadikan ajang mesum terus dilakukan Satpol PP Pemkot Surabaya. Kali ini razia di salah satu Spa di Jl HR Muhammad Surabaya dan mengamankan sebanyak 18 wanita terapis, Kamis (20/7/2017).
Satpol PP yang melakukan razia dengan dibantu Polretabes Surabaya ini, merazia hotel dan tempat bilyard.
Razia pertama dilakukan di Hotel Thome Jl Gembong Surabaya. Di tempat ini, petugas menemukan pelanggaran karena belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Petugas menempelkan stiker tanda silang (X).
Setelah itu, petugas menyambangi Spa Eight Jl HR Muhammad Surabaya. Setelah diperiksa, Spa ini ternyata belum memiliki izin TDUP. Karena itu, petugas juga mengamankan sebanyak 18 wanita terapis , karena belum memiliki surat sertifikasi kesehatan.
"Semua kegiatan di Spa Eight ini dihentikan sementara, karena belum ada izin TDUP. Kami juga mengamankan 18 dan dilakuka pendataan dan pembinaan," tutur Kabid RHU Satpol PP Kota Surabaya, Bagus, Kamis (20/7/2017).
Baca: Chester Bennington Bunuh Diri, Berikut 5 Fakta Kematian Vokalis Linkin Park, Nomor 4 Masih Misterius
Setelah dari Spa Jl HR Muhammad, petugas melanjutkan razia di D'black Ball Jl Simo Gunung, tapi tidak menemukan adanya pelanggaran.
Kemudian razia dilanjutkan ke tempat pijat tradisional (Pitrad) Ramona dan Rosalin Jl Simo Gunung. Dua tempat itu juga belum memiliki izin TDUP, petugas juga mengamankan sebanyak 7 wanita terapis dan seorang pengelola.
Bagus menegaskan, pihaknya akan rutin melakukan razia terhadap tempat-tempat yang diduga kerap dijadikan tindakan asusila di Kota Pahlawan. (Surya/Fatkhul Alamy)