TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Dua pemuda warga negara asing (WNA) asal China diamankan dari rumah kontrakan, di Perumahan Graha Indah Blok Q nomor 3 Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Senin (24/7/2017) siang.
Mereka adalah Huang Jianen (24) dan Xu Youke (24). Keduanya sudah menempati rumah kontrakan itu sejak 8 Juni 2017 dan baru terendus Senin (24/7) hari ini, alias sekitar 1,5 bulan.
WNA tersebut menempati rumah milik Muhammad Rizal Nur Irawan, warga Merpati Lamongan yang dikontrak sebesar Rp 17 juta pertahun.
"Saat diamankan tadi kedua WNA China ini tidak memiliki dokumen resmi," ungkap Kepala Kesbangpol, Sujito kepada Surya, Senin (24/7/2017).
(Pakai Modus Teror, Pemuda ini Tiga Kali Paksa Pelajar Cantik ini Layani Nafsu Bejatnya)
Untuk mengungkap identitas dan termasuk tujuan WNA berada di Indonesia, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang mengamankan, terpaksa melibatkan salah satu karyawan perusahaan di Lamongan yang mampu berbahasa China.
Pasalnya, keduanya tidak bisa bicara Bahasa Inggris, selain bahasa China.
Dari pengakuan keduanya, kedatangannya ke Indonesia hanya untuk plesiran atau bermain.
Sayangnya, pengakuan itu tidak didukung dengan surat-surat resmi keimigrasian.
(Ternyata Kisah Heroik Inilah yang Bikin Mantan Teroris Adik Trio Bomber Bali Taubat)
Huang Jianen dan Xu Youke tak pegang identitas maupun dokumen resmi keimigrasian.
"Menurut penerjemah, paspornya sedang dibawa temannya yang kini masih berada di Jember," ungkap Sujito.
Dua WNA yang diamankan saat sedang santai di rumah kontrakan Timur kota Lamongan ini mengungkapkan, ada pemandu atau agen yang membawanya hingga ke Lamongan dengan tujuan main.
Selain penerjemah bahasa, Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Lamongan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Nurainiyah Silvia Indriani turut dilibatkan untuk kepentingan mendata dan menelisik kedua WNA ini.
(Lagi Asyik Mesum di Hotel, Pejabat dan Guru PNS ini Terjaring Razia, Pengakuannya Bikin Sebel)
Menurut Silvia, dua WNA mengaku kalau paspornya sedang dibawa temannya bernama, Desi.
"Katanya Desi itulah yang memandu mereka," jelas Silvia.
Keputusan terhadap keduanya masih menunggu bukti materiil paspornya.
Kalau mereka kerja, maka harus ada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin menggunakan yenaga kerja asing.
"Jadi apakah visa kunjungan atau kerja masih menunggu kebenaran materiilnya, yakni paspor," kata Silvia.
(Tokoh Masyarakat ini Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Lagi Nyantri di Pondok Pesantren)
Sementara itu dua petugas Imigrasi juga dihadirkan Tim PORA untuk kepentingan mengurus dua WNA ini.
Nah apakah akan dideportasi atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan.
Ada pengakuan berbeda antara dua WNA dengan pemilik rumah kontrakan, dua WNA mengaku kedatangannya ke Indonesi untuk pelesir.
Sementara sang pemilik rumah yang didatangkan ke Kantor Kesbangpol, Muhammad Rizal Nur Irawan menjelaskan, bahwa semula pengontrak rumah itu bernama Eko Komarudin, dari PT Sentosa Unggul Abadi.
"Katanya mau dipakai untuk transit barang. Yakni untuk pemasaran HP merek Vivo," ucap Irawan.
Bahkan ia tidak tahu kalau ada dua WNA yang menempatinya.
Irawan memastikan, kalau tahu sejak awal, pihaknya tidak akan mengontrakkannya.
"Rumah saya dikontrak Eko, untuk menyimpan barang yang akan dipasarkan," ungkap Irawan.
Sampai berita ini dikirim, dua WNA itu masih diperiksa, termasuk dilibatkannya penyidik reskrim. (Surya/ Hanif Manshuri)