Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai sidang putusan digelar, Kuasa Hukum terdakwa Marthen Luther Dira Tome akan ajukan banding.
Sidang tersebut merupakan sidang putusan perkara korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di NTT, Senin (31/7/2017) yang menyeret nama Bupati Sabu Raijua NTT, Marthen Luther Dira Tome.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
(Aji Santoso Bantah Alasan Mundurnya dari Kursi Kepelatihan Arema FC Karena Tuntutan Aremania)
Meskipun putusan yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi pihaknya akan tetap mengajukan banding.
"Kami pasti banding, karena ada keanehan. Kesaksian para saksi tak termuat di dalam amar putusan," ungkap Kuasa Hukum dari Marthen Luther Dira Tome, Yohannis D Rihi, Senin (31/7/2017).
Ia juga mengatakan, putusan tersebut sadar bagi pihaknya.
Hal itu karena seseorang itu baru dinyatakan bersalah jika ada fakta hukum.
"Lalu buat apa saksi dihadirkan, fakta hukum apa yang bisa diambil dari sidang tadi kalau terdakwa bersalah?" ujar Yohannis D Rihi.
(Usai Sidang Putusan Perkara Korupsi Dana PLS, Marthen Luther Dira Tome Mengaku Sesalkan Hal Ini)
Sebelumnya, dalam sidang putusan, terdakwa Marthen Luther Dira Tome yang juga sebagai Bupati Sabu Raijua NTT, divonis 3 tahun penjara.
Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara korupsi tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi.