Sebelum Melamar, Yuk Lihat 4 Fakta yang Harus Kamu Tahu Seputar Pendaftaran CPNS MA dan Kemenkumham

Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes CPNS

Melansir dari Tribun Style, tata cara pendaftaran ini telah diatur dalam Surat Edaran Kemenkumham nomor SEK.KP.02.02-490 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS.

Ada dua tata cara pendaftaran yang berbeda untuk pendidikan Dokter dan Sarjana (S1) dengan D3 dan SMA.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan pada KTP atau Nomor Kartu Keluarga di Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran online sendiri sudah dimulai serentak pada tanggal 1 Agustus 2017.

Untuk pendidikan Dokter dan Sarjana (S1), batas pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dibuka hingga 31 Agustus 2017.

(Sibuk di Dunia Akting, Suzy Miss A Pilih Perbarui Kontrak dengan JYP Entertainment)

Pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online di laman yang sama pada 6 hingga 9 September 2017.

Sementara untuk Sarjana (S1) dengan D3 dan SMA, batas pendaftaran dibuka hingga 26 Agustus 2017.

Setelah mendapatkan kartu pendaftaran, pelamar harus mengirimkan berkas lamaran sesuai persyaratan pelamar melalui PO BOX dari masing-masing kantor wilayah yang dituju.

Batas waktu penerimaan berkas lamaran pada PO BOX paling lambat diterima pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 16.00 waktu setempat.

3. Lakukan persiapan sebelum mendaftar

Sebelum mendaftar tentunya ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.

Seperti berkas-berkas dan sebagainya.

Tentunya, persiapkan pula data kependudukan yang valid, jangan sampai mendaftar dengan KTP yang tidak sama atau ada kesalahan di dalamnya.

Halaman
123

Berita Terkini