TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 9 kg, Satreskoba Polres Sampang menangkap dua tersangka.
Mereka adalah Faisol (31), warga Dusun Taman, Kelurahan Mengok, Kecamatan Pujek, Bondowoso dan Misbah (37), sopir, warga Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Pamekasan.
Barang bukti yang disita petugas berupa, delapan kantong plastik klip besar bening, berisi kristal putih golongan satu jenis sabu, masing-masing seberat 1 kg sabu.
(Gagal Berangkat Umrah, Pasutri Korban First Travel Asal Jombang ini Malu dan Depresi)
Berikut videonya:
(Gagal Nyalip, Mobil Rombongan Karyawan BRI Adu Moncong dengan Truk Kontainer)
Kemudian tiga plastik warna silver, berisi masing-masing berisi 250 gram sabu, semuanya seberat 750 gram.
Selain itu, petugas menyita satu tas troli warna hitam. Sebuah tas punggung merk rei hitam abu-abu. Satu unit mobil Honda HRV (sebelumnya tertulis Honda CRV) putih, serta sebuah ponsel milik Faisol.
Hingga Jumat (25/8/2017) tengah malam berita ini diturunkan, petugas masih menyelidik kasus narkoba dengan barang bukti sekitar 9 kg ini.
(Cewek Cantik Berambut Pirang Digerebek Saat Bercinta di Hotel, Malu Malah Sembunyi di Balik Bantal)
Dari mana tersangka mendapatkan barang haram itu dan hendak diberikan kepada siapa.
“Maaf, untuk saat ini kami masih belum bisa memberikan keterarang. Tolong kami beri waktu dulu, untuk berkoordinasi dengan pimpinan. Besok, akan kami berikan keterangan kepada kalian,” tegas Wakapolres Sampang, Kompol Gusti Bagus Sulasana. (Surya/Muchsin Rasjid)