4 Fakta Andi Narogong yang Terseret Kasus Pengadaan e- KTP, Mulai Lulusan SMP hingga Sosok Inayah

Penulis: Pipin Tri Anjani
Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong (kanan) bergegas seusai menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). Pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, JPU mendakwa Andi Narogong bersama-sama dengan Setya Novanto telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek KTP elektronik.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM - Kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tentunya menjadi perhatian publik.

Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun.

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Naragong ditangkap lantaran diduga sebagai pengendali proyek tersebut.

(Pria Indonesia Ini Nyamar Jadi Suporter Malaysia Saat Semifinal, Ungkapkan Beberapa Sisi Lain Ini)

(Katy Perry Jadi Host di MTV VMA 2017, Ganti Kostum 10 Kali, dari yang Anggun Sampai Apa Banget)

Dikutip dari Kompas, dalam proyek e-KTP, Andi berperan penting dalam meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun.

Selain itu, ia membagikan uang kepada sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPR serta Badan Anggaran, demi mendapat persetujuan nilai anggaran.

Namanya terseret ketika disebut dalam persidangan Setya Novanto yang terlibat dalam kasus ini.

Andi dan Novanto bersama-sama mengondisikan proyek, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Dilansir dari beberapa artikel Kompas.com, berikut empat fakta tersangka proyek pengadaan e-KTP, Andi Naragong!

(5 Fakta Tentang Jonatan Christie, Wakil Terakhir Indonesia di Final Bulu Tangkis SEA Games 2017)

1. Lulusan SMP

Andi Narogong terdakwa kasus pengadaan E-KTP bukanlah seorang yang ahli di bidang teknologi.

Halaman
123

Berita Terkini