Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dahlan Iskan yang divonis 2 tahun akibat perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) BUMD Jawa Timur, dinyatakan tidak bersalah di dalam putusan disenting option.
Disenting option tersebut dihasilkan setelah pihak Dahlan Iskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) PT Surabaya, Untung Widarto.
Untung membenarkan bahwa PT mengabulkan banding dari Dahlan Iskan.
"Sudah diputus pekan lalu, saat jelang hari raya Idul Adha," ujar Untung Widarto, Rabu (6/9/2017).
Disenting option ialah terdapat perbedaan pendapat dari majelis hakim terkait vonis suatu perkara.
Dalam hal ini, satu dari majelis hakim menyatakan bahwa Dahlan Iskan terbukti bersalah, namun dua lainnya menyatakan tidak bersalah.
Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan banding dari Dahlan Iskan dikabulkan.
Sebelumnya, Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara karena dugaan pelepasan aset BUMD Jawa Timur yaitu PT PWU.
Usai sidang putusan tersebut, Dahlan Iskan beserta kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.